Gratis, Biaya Urus Izin Bagi Pelaku Usaha Perikanan
Rabu, 27 Mei 2026, 16:02 WIBPAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menggratiskan biaya pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha perikanan dan penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu.
"Langkah ini kami lakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan iklim usaha bagi keluarga nelayan dan pelaku usaha perikanan di Pamekasan ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, nelayan dan pelaku usaha perikanan hanya diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Seperti, mengisi formulir permohonan izin usaha, fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu kusuka atau surat keterangan usaha di desa, dan gotokopi STP / STPL untuk kapal di atas 30 GT.
Selanjutnya fotokopi SPPT / sertifikat tanah atas nama pemohon untuk pembudidaya ikan / petambak garam dan rekomendasi Kepala Desa.
Persyaratan lain yang juga harus dilengkapi adalah foto Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi tempat pengambilan BBM dan pengantar dari SPBU.
"Pemohon juga diminta untuk membuat surat pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan tidak menjual kembali BBM," kata Abdul Fata.
Persyaratan lain yang juga harus dilengkapi adalah pas foto ukuran 3Ã4 sebanyak 2 lembar.
Kepala DKP Abdul Fata lebih lanjut menjelaskan, dukungan pemerintah mengratiskan biaya penerbitan rekomendasi pembelian BBM tertentu dan usaha perikanan ini sebagai bentuk dukungan pengembangan iklim ekonomi perikanan bagi masyarakat nelayan.
- Gratis Urus Izin
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.