Revisi Regulasi E-Commerce Masuk Tahap Akhir, UMKM Menanti Dampaknya

Senin, 25 Mei 2026, 17:30 WIB

JAKARTA – Revisi aturan e-commerce mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan regulasi perdagangan digital dengan perkembangan pola konsumsi dan persaingan bisnis yang semakin dinamis.

Perubahan aturan ini umumnya diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha lokal, keamanan konsumen, dan pertumbuhan ekosistem digital nasional.

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Di tengah pesatnya dominasi platform daring dan produk impor murah, regulasi yang lebih ketat dinilai penting agar persaingan usaha tetap sehat serta tidak menekan keberlangsungan UMKM domestik.

Namun, revisi kebijakan juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Jika aturan terlalu restriktif, risiko penurunan transaksi dan berkurangnya minat investasi di sektor digital dapat meningkat.

Karena itu, tantangan utama pemerintah adalah merancang regulasi yang mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi efisiensi, daya saing, dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi secara daring.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan proses harmonisasi terkait aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih berlangsung dan ditargetkan rampung pekan ini.

"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menyampaikan pihaknya akan memanggil para penjual, dan platform e-commerce atau lokapasar untuk membahas percepatan penyelesaian revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan aturan PMSE.

Budi optimistis pembahasan revisi ini dapat segera dirampungkan. Revisi aturan tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama penjual dan platform lokapasar untuk membangun tata kelola ekosistem perdagangan elektronik.

Menurutnya, aturan baru mendatang tidak hanya untuk kepentingan platform e-commerce tetapi juga seluruh ekosistem yang terlibat dalam perdagangan elektronik, seperti penjual dan juga konsumen.

"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu," katanya.

Dalam revisi permendag 31/2023, salah satu poin perubahannya berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.

Pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.