Mendag Budi Santoso Resmikan Uji Tera SPKLU demi Transaksi Adil

Senin, 25 Mei 2026, 18:10 WIB

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). Peluncuran itu ditandai dengan penempelan stiker tera pada unit-unit SPKLU sebagai bentuk dimulainya pengawasan metrologi legal terhadap alat pengisi daya kendaraan listrik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung adil dan transparan. Pengawasan dilakukan untuk menjamin jumlah energi listrik yang diterima konsumen sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Ket. Foto: Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). — Sumber: Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penerapan tera dan tera ulang SPKLU merupakan langkah strategis di tengah perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Menurut dia, perlindungan konsumen menjadi aspek penting dalam mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

"Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang," ujar Budi Santoso.

"Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan," tambah dia.

Budi menjelaskan, pemerintah menargetkan seluruh SPKLU yang sudah beroperasi dapat melalui proses pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap dalam satu tahun ke depan. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur.

Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe serta tera ulang. Dengan begitu, setiap alat pengisi daya kendaraan listrik akan berada dalam sistem pengawasan metrologi legal nasional.

Kemendag juga memperkuat pengawasan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan menyiapkan peta jalan pengembangan SPKLU nasional, sementara PT PLN (Persero) bertugas mendukung infrastruktur dan layanan pengisian daya kendaraan listrik.

Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut berperan dalam aspek standardisasi dan akreditasi sistem pengukuran. Pemerintah juga menggandeng Korea International Cooperation Agency (KOICA) guna memperkuat kapasitas sistem manajemen metrologi legal kendaraan listrik di Indonesia.

Kerja sama tersebut mencakup penyediaan infrastruktur pengujian tipe, pelatihan sumber daya manusia, hingga program beasiswa magister di sejumlah universitas terbaik di Korea Selatan. Langkah ini dilakukan agar Indonesia memiliki sistem pengawasan alat ukur kendaraan listrik yang modern dan berstandar internasional.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pemantauan nasional untuk pelaksanaan tera SPKLU. Sistem itu mencakup pengawasan, evaluasi, serta pengaduan masyarakat.

"Direktorat Jenderal PKTN tengah menyiapkan sistem monitor dan evaluasi, pengawasan, serta pengaduan masyarakat," kata Moga.

Ia menjelaskan, batas kesalahan yang diperbolehkan pada alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan maksimal 2,5 persen untuk kelas akurasi 2,5. Kemudian 1 persen untuk kelas akurasi 1 dan 0,5 persen untuk kelas akurasi 0,5.

Sementara itu, Chief Operating Officer PT Listrik Anugerah Divina Halim Tarigan menyatakan dukungannya terhadap implementasi layanan tera SPKLU. Menurut dia, penerapan pengawasan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.

"Pada prinsipnya, kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Kami juga meyakini bahwa penerapan uji tera ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan charger kami," ujar Halim.

Berdasarkan data PT PLN, hingga saat ini tersedia 4.769 unit EVSE yang tersebar di 3.097 titik SPKLU di seluruh Indonesia. Infrastruktur tersebut mencakup layanan ultra-fast charging, fast charging, medium charging, hingga standard charging.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.