UMY Soroti Keseriusan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online

Jumat, 22 Mei 2026, 18:45 WIB

BANTUL - Praktik judi online yang terus berkembang di Indonesia dinilai tidak semata dipengaruhi kecanggihan teknologi digital. Di balik maraknya kemunculan platform baru, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni efektivitas penegakan hukum yang dinilai belum berjalan optimal dalam menekan aktivitas perjudian di ruang digital.

Meski pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk pemutusan akses terhadap jutaan situs, penyebaran judi online masih terus terjadi dan bahkan mulai menyasar kelompok usia yang lebih rentan, termasuk anak-anak.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pexels

Dalam rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan telah memblokir sekitar 3.452.000 atau 3,45 juta situs judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Namun angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menghambat pertumbuhan jaringan perjudian digital.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum menilai pendekatan hukum yang dilakukan hingga saat ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Menurutnya, jika terdapat keseriusan yang kuat, negara sebenarnya memiliki kapasitas untuk menekan praktik judi online secara lebih efektif.

“Kalau negara memang serius, seharusnya bisa. Jangan selalu beralasan situs bisa berganti nama atau muncul kembali,” tegas Trisno di UMY, Jumat (22/05).

Menurut dia, negara memiliki kewenangan dan kemampuan teknologi untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Karena itu, maraknya praktik judi online dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam penanganan yang dilakukan.

“Kalau sampai judi online tetap tumbuh, menurut saya itu menunjukkan belum adanya kesungguhan penuh dalam penanganannya,” ujar Trisno lagi.

Trisno menilai langkah pemblokiran situs belum cukup jika tidak disertai pengawasan yang lebih luas terhadap jalur penyebaran aktivitas perjudian digital, mulai dari iklan, tautan, hingga platform yang menjadi media promosi.

Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran akses judi online juga perlu ikut bertanggung jawab. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat.

“Kalau ada iklan atau tautan yang mengarah pada perjudian, itu harus segera ditindak dan diblokir. Bahkan jika muncul di situs pemberitaan atau platform tertentu, pengelola ruang digital juga harus ikut membersihkan dan mengawasi kontennya. Tidak bisa hanya menunggu laporan masyarakat,” katanya.

Selain aspek pengawasan, Trisno juga menyoroti proses penegakan hukum yang menurutnya belum menyentuh aktor utama di balik jaringan judi online. Penindakan disebut masih lebih banyak terlihat pada kasus-kasus di tingkat permukaan.

“Kalau perjudian online itu jelas tidak memiliki izin dan dilarang oleh hukum, maka fokus utama penegakan hukum seharusnya ada pada pengelola dan pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Jangan sampai yang justru terlihat aktif diproses adalah pihak lain, sementara jaringan besarnya tetap berjalan,” pungkas Trisno.

Ia menambahkan pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala agar masyarakat dapat melihat secara langsung capaian pemberantasan judi online, termasuk jumlah transaksi yang dihentikan dan jaringan yang berhasil diungkap.

“Kalau memang serius, tunjukkan langkah konkretnya secara terbuka. Berapa yang sudah diblokir, berapa transaksi yang dihentikan, dan bagaimana perkembangan penindakannya. Jangan hanya mengatakan sulit diberantas. Kalau semua lembaga bekerja serius dan berkoordinasi, saya yakin praktik judi online bisa ditekan,” tegasnya.

  • UMY
  • Berantas Judi Online
  • judol

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.