Demi Tingkatkan Likuiditas Pasar, OJK Revisi Aturan Bursa Karbon

Jumat, 22 Mei 2026, 16:57 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan likuiditas pasar karbon nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan seiring potensi besar perdagangan karbon domestik. OJK mencatat terdapat 49 proyek baru pengurangan emisi yang diproyeksikan menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.

Ket. Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi — Sumber: RRI/Zahrotin Aljannah

Selain itu, terdapat 10 proyek existing yang diperkirakan menambah suplai 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan tambahan tersebut, total proyeksi unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.

“Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen. Setidaknya senilai Rp560,9 miliar sampai dengan Rp1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (21/5).

Friderica optimistis pasar karbon Indonesia akan terus berkembang melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun pasar karbon yang transparan dan mencegah praktik double counting.

Meski demikian, ia mengakui nilai transaksi bursa karbon nasional masih relatif kecil. Saat ini, total transaksi pasar karbon domestik baru mencapai Rp93,75 miliar.

Nilai tersebut masih jauh di bawah pasar karbon global. Pasar karbon Uni Eropa tercatat mencapai sekitar 700 miliar dollar AS, sementara Tiongkok sekitar 40 miliar dollar AS.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan keterbatasan suplai unit karbon masih menjadi tantangan utama. Banyak proyek karbon saat ini masih menjalani proses sertifikasi.

Hasan berharap implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dapat mempercepat pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Nasional. Sistem tersebut nantinya akan terhubung langsung dengan bursa karbon nasional.

“Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon,” kata Hasan.

OJK juga terus membangun integrasi pasar primer dan pasar sekunder karbon nasional. Menurut Kiki, pengembangan pasar karbon juga dipengaruhi kebijakan pendukung seperti pajak karbon dan kuota emisi. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Jadi Daya Tarik Wisata Edukasi, Desa Wisata Dipromosikan ke Australia

Menyedihkan, Sejumlah Bangunan di Kota Bima NTB Rusak Terdampak Gempa M 7,7 di NTT

Kabar Duka! Satu Orang di Maumere Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Temuan Baru! Peneliti Australia Temukan Cara Cegah Malaria, Ubah Gigitan Nyamuk Mematikan Jadi Booster Imun

Energi Surya Harus Jadi Andalan! IESR Ungkap Pentingnya Pembangunan PLTS

The Script Gelar Konser Lagi di GBK Jakarta! Catat Tanggalnya!

Keren! Niken Anjani Kembali Eksis di Film Bernuansa Hukum, Simak Peran Terbarunya

Liga Inggris: Manchester United Bangkit, Carrick Ingin Ubah Momentum Jadi Era Baru

Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel

Gempa Dahsyat dengan Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Bupati Keluarkan Imbauan Penting untuk Warga

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT

Terobosan Inovatif Pemprov Jabar, Fitur Imah Aing di Sapawarga Permudah Laporan Masyarakat di Rutilahu

Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!

Pelestarian Adat dan Budaya Keraton, Ada Potensi Ekraf di Dalamnya

Garuda Pertiwi U-16 Menggila, Arab Saudi Dihantam 7-0 di Srikandi Merdeka Cup 2026

75 Paskibraka Dikukuhkan untuk Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Semarak HUT ke-81 RI, Merah Putih 1.200 Meter Membentang di Bogor

Penerbangan Komersial Kembali Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Musim Baru Liga Inggris: Arsenal Bidik Gelar Beruntun di Tengah Pergantian Pelatih Tim-Tim Rival

BIAS 2026 di Cimahi Sasar 16.723 Siswa SD dan SMP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.