Dishub Banten Tutup Sembilan Pintu Perlintasan Kereta Liar

Kamis, 21 Mei 2026, 14:20 WIB

TANGERANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyebutkan ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen. Penutupan pintu-pintu kereta liar tersebut karena beresiko tinggi terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Ini laporan Daop 1 kan masuk Jakarta. Kami koordinasi jumlahnya ada sembilan yang liat," ujar Tri di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/5).

Ket. Foto: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Tri merinci pintu kereta api liar itu pertama, KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya; KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit; KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-Gandasoli dan JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa. Kemudian, JPL 143 KM 53+285 antara Daru-Tenjo; JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-Daru; JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu Baru; JPL 176 KM+438 antara Citeras-Rangkasbitung serta JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras.

Tri Nurtopo menyatakan tercatat ada 205 pintu perlintasan kereta api di Banten. Jumlah tersebut kategori perlintasan sebidang maupun yang sudah dibangun flyover.

Ia mengaku enam pintu perlintasan kereta api sudah ditutup. Termasuk yang didekat Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang karena telah dibangun flyover. “Dari 205 pintu perlintasan kereta api ada yang termasuk kategori liar, saya gak berani ngomong takut salah datanya," ucap Tri.

Menurut dia, dari 205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum.

"Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak, Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit," kata dia.

Tri menambahkan Pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan pembangunan flyover di Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Jika rampung maka perlintasan sebidang itu langsung ditutup.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal melakukan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan perlintasan kereta api tidak resmi. Terutama tanpa dilengkapi palang pintu namun masih dijadikan lintasan kendaraan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan bahwa evaluasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas diperlintasan kereta api. Contohnya seperti yang terjadi baru-baru ini di Bekasi Timur yang menewaskan hingga 16 jiwa.

"Nanti saya akan cek apakah masih ada palang pintu yang belum sesuai standar. Apabila ada nanti kita data dan koordinasikan dengan PT KAI," ucap dia. ils/I-1

  • Perlintasan Liar Kereta
  • Dishub Banten

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.