Dana Daerah Mengalir Deras, Kini Ujian Ada di Pemda

Rabu, 20 Mei 2026, 10:25 WIB

JAKARTA – Anggaran transfer ke daerah (TKD) menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga pemerataan pembangunan dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Penyaluran TKD tidak hanya berfungsi mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi regional melalui peningkatan aktivitas belanja daerah.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pelayanan publik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: Istimewa.

Namun, efektivitas TKD masih menghadapi tantangan, mulai dari ketimpangan kualitas pengelolaan anggaran antar daerah, rendahnya serapan belanja produktif, hingga ketergantungan sebagian pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat.

Karena itu, optimalisasi TKD perlu diiringi penguatan akuntabilitas dan fokus belanja yang lebih berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran transfer ke daerah (TKD) senilai Rp256,8 triliun per 30 April 2026 atau setara 37,1 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp693 triliun.

Realisasi itu terkontraksi sebesar 1 persen bila dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp259,4 triliun.

“TKD yang kami salurkan Rp256,8 triliun atau 37,1 persen dari pagu di APBN,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5).

Penyaluran TKD pada April utamanya didorong oleh dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, dan otonomi khusus (otsus).

Kinerja TKD per April juga termasuk relaksasi penyaluran dan tambahan alokasi dengan total Rp10,65 triliun bagi daerah terdampak bencana di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tambahan alokasi tersebut telah disalurkan dengan penyaluran terakhir dilakukan pada April.

Rinciannya, penyaluran Tahap I terealisasi sebesar 40 persen atau Rp4,4 triliun tanpa syarat salur pada Februari; Tahap II sebesar 30 persen atau Rp3,1 triliun tanpa syarat salur pada Maret; dan Tahap III sebesar 30 persen atau Rp3,1 triliun tanpa syarat salur pada April.

Relaksasi penyaluran TKD dan tambahan alokasi mendorong realisasi TKD wilayah terdampak bencana di Sumatera mencapai Rp42,96 triliun atau 48 persen dari pagu. Kemenkeu menyebut realisasi ini lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Adapun sebagian TKD masih menunggu pemenuhan persyaratan penyaluran dari pemerintah daerah.

Untuk tambahan otsus Aceh, Kemenkeu mencatat dana yang telah tersalurkan yaitu Tahap I sebesar Rp30,39 miliar (40 persen). Sementara penyaluran dua tahap berikutnya yang masing-masing sebesar Rp22,79 miliar akan dilakukan pada Mei untuk Tahap II dan Juni untuk Tahap III.

Sementara itu, belanja pemerintah pusat tercatat tumbuh 51,1 persen senilai Rp826 triliun. Secara rinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) tumbuh 57,9 persen atau senilai Rp400,5 triliun, sedangkan belanja non-K/L tumbuh 45,2 triliun atau Rp425,5 triliun.

Dengan demikian, belanja negara terealisasi Rp1.082,8 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 34,3 persen, setara 28,2 persen dari target APBN sebesar Rp3.842,7 triliun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.