Traveller Terpaksa Gigit Jari, Tailan Batalkan Bebas Visa 93 Negara

Selasa, 19 Mei 2026, 20:31 WIB

JAKARTA - Tailan telah membatalkan kebijakan bebas visa selama 60 hari untuk lebih dari 90 negara dan memberlakukan aturan masuk sebelumnya yang memungkinkan masa tinggal hingga 30 hari, kata Menteri Pariwisata dan Olahraga Tailan Surasak Phancharoenworakul pada Selasa (19/5).

"Kabinet menteri telah memutuskan untuk membatalkan rezim bebas visa 60 hari untuk lebih dari 90 negara dan kembali ke kriteria sebelumnya," kata Phancharoenworakul seperti dikutip oleh surat kabar Khaosod.

Ket. Foto: Para penumpang menunggu di luar loket tiket Thai Airways di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Tailan. — Sumber: AFP

Parameter visa masuk baru itu akan ditinjau oleh komite kebijakan visa Tailan, tambah menteri tersebut.

Pemerintah Tailan akan mengevaluasi setiap negara secara terpisah, dengan mempertimbangkan masalah keamanan dan kepentingan ekonomi.

Setelah penghapusan aturan bebas visa 60 hari itu, sebagian besar warga negara asing (WNA) akan dapat tinggal di Tailan selama sekitar 30 hari tanpa visa, kata Phancharoenworakul.

Pemerintah Tailan sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk meninjau aturan bebas visa di tengah kasus penyalahgunaan regulasi pariwisata dan peningkatan kejahatan di kalangan WNA.

Kebijakan bebas visa 60 hari untuk warga negara dari 93 negara itu telah berlaku di Tailan sejak 2024. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.