- Home
-
- Luar Negeri
-
- Apple Kalah dalam Gugatan ...
Apple Kalah dalam Gugatan Aturan Persaingan Digital UE
Kamis, 09 Jul 2026, 02:15 WIBBRUSSELS - Apple gagal dalam upayanya untuk menghindari aturan persaingan digital setelah pengadilan Uni Eropa (UE) pada Rabu (8/7) menolak gugatan perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) tersebut.
Apple mengajukan banding atas keputusan UE untuk menerapkan aturan yang lebih ketat yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) pada sistem operasi iOS dan App Store miliknya.
"Pengadilan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Apple," kata pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu dalam sebuah pernyataan. "Pengadilan mengkonfirmasi peranan Apple sebagai penjaga gerbang terkait App Store dan iOS."
Perusahaan seperti Apple ditunjuk sebagai apa yang disebut penjaga gerbang di bawah regulasi DMA, dan aplikasi mereka dikenai pengawasan ekstra sebagai layanan platform inti.
DMA dibuat dengan daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi platform digital terbesar di dunia dalam upaya untuk mengawasi mereka dan menciptakan ruang online yang terbuka.
Apple telah menjadi salah satu pengkritik paling keras terhadap undang-undang tersebut, menyerukan UE untuk mencabut DMA tahun lalu. Perusahaan tersebut lalu membela posisinya setelah putusan tersebut.
"Kami sangat yakin bahwa mandat DMA melampaui apa yang sah dan proporsional, mengancam untuk mengikis perlindungan privasi dan keamanan yang telah kami bangun selama beberapa dekade dan membuat pengguna kami rentan terhadap risiko baru," kata Apple. "Kami akan terus memperjuangkan inovasi dan privasi yang layak diterima oleh pelanggan kami di Eropa," imbuh perusahaan itu.
Apple juga mengajukan gugatan terhadap UE terkait iMessage, tetapi pengadilan memutuskan bahwa tindakan yang berkaitan dengan iMessage tidak dapat diterima. UE sendiri telah menyelidiki apakah iMessage juga harus mematuhi DMA, tetapi pada akhirnya Brussels memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan lebih lanjut pada layanan pesan tersebut.
"Tidak satu pun kewajiban yang ditetapkan oleh DMA berlaku untuk iMessage karena layanan tersebut belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai gerbang penting," kata pengadilan. SB/AFP/I-1
Berita Terkait:
-
Jakarta Siapkan Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun
-
Program Sekolah Lapang Gempa oleh BMKG Palu Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
-
Indonesia Ukir Sejarah, Lolos ke Piala Dunia Esport FIFA 2026
-
Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo karena Alasan Ini
-
Prabowo Dikabarkan Segera Kunjungi Lokasi Gempa NTT, Istana Beri Bocoran Ini
-
Antisipasi Banjir Hingga Kebakaran, DPRD DKI Usul Pembentukan Satgas Mitigasi Bencana
-
Bukan Sekadar Timbang Balita, Pemkab Bangka Tengah Perkuat Peran Kader Posyandu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.