Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sampai Presiden Terbitkan Keppres Pemindahan

Jumat, 15 Mei 2026, 13:10 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status tersebut tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Penegasan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026). Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status tersebut tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan.

MK menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 dalam beleid yang sama. Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan norma pemindahan ibu kota baru akan berlaku efektif setelah presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota negara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih bergantung pada keputusan resmi presiden. Selama keputusan itu belum diterbitkan, status Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan nasional.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Adies.

MK menilai dalil pemohon yang menyebut norma dalam UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, mahkamah menegaskan fungsi, kedudukan, dan peran ibu kota negara masih melekat pada Jakarta hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Adies.

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kondisi itu memang sudah berjalan hingga saat ini. Menurut dia, seluruh aktivitas pemerintahan nasional masih berlangsung di Jakarta karena belum ada Keppres pemindahan ibu kota.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).

Pramono menegaskan, penggunaan status DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan masih akan terus berlaku hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan resmi terkait perpindahan ibu kota ke IKN.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.