Libur Tetap Melayani: Dukcapil DKI Buka Layanan KTP-el dan IKD pada 14-15 Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026, 17:47 WIB

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 hingga 15 Mei 2026. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB di kantor Dukcapil tingkat provinsi maupun Suku Dinas Dukcapil di lima wilayah kota administrasi serta Kepulauan Seribu. 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan akses lebih luas bagi warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyebut sebagian besar penduduk Jakarta merupakan pekerja swasta dan pelajar yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke loket layanan pada hari biasa. 

Ket. Foto: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 hingga 15 Mei 2026. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB di kantor Dukcapil tingkat provinsi maupun Suku Dinas Dukcapil di lima wilayah kota administrasi serta Kepulauan Seribu — Sumber: Dukcapil DKI Jakarta

"Pekerjaan penduduk DKI Jakarta sebagian besar adalah karyawan swasta berjumlah 2.741.771 jiwa atau 32,49 persen dan pelajar/mahasiswa berjumlah 2.062.593 jiwa atau 24,44 persen yang aktivitasnya mempunyai keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026," ujar Denny. 

Layanan ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026. Surat tersebut menginstruksikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama secara serentak di seluruh Indonesia. 

Dalam layanan khusus tersebut, warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP elektronik dengan membawa kartu keluarga. Proses perekaman mencakup foto wajah, rekam biometrik, retina mata, hingga tanda tangan di loket pelayanan sesuai domisili masing-masing. 

Selain perekaman KTP-el pemula, warga juga dapat memanfaatkan layanan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi ini mewajibkan warga hadir langsung ke loket untuk verifikasi biometrik serta pemindaian barcode data pribadi melalui perangkat masing-masing. 

"Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas atau smart city," kata Denny. 

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester II 2025, jumlah penduduk Jakarta berusia 16 hingga 17 tahun yang masuk kategori wajib rekam KTP-el pada 2026 mencapai 199.653 jiwa. Namun hingga saat ini baru 38.079 jiwa atau sekitar 19,07 persen yang telah melakukan perekaman KTP elektronik pemula. 

Dukcapil DKI juga menyebut layanan tambahan lain tetap berjalan untuk memperluas akses masyarakat, seperti program jemput bola ke sekolah dan permukiman warga, layanan Jumat Petang setiap minggu kedua tiap bulan, serta program SaPA atau Sabtu Pelayanan Adminduk. 

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta di Tomang maupun kantor Sudin Dukcapil di masing-masing wilayah administrasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat cakupan dokumen kependudukan digital di Jakarta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.