Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek Jika Bus Tak Masuk Terminal
Selasa, 12 Mei 2026, 02:53 WIBJAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk ke dalam terminal. Adapun sanksi tersebut beragam dari administratif, pencabutan izin trayek hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemberlakukan sanksi mengacu pada peraturan perundangan yang ada. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kita akan berlakukan sanksi tegas mengacu pada peraturan yang ada. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan melalui keterangan persnya, Senin (11/5).
Menurut dia, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan. Kemudian pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
Dalam prosesnya, petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Bahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan
Kemenhub juga mewajibkan Balai Pengelola Transportasi Darat memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check khususnya di Terminal Tipe A.
Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan. Serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.
"Hal ini demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban," ujar dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Dibuka Hari Ini! KP2MI Sediakan Kuota 40 Ribu Orang Siap Kerja di Luar Negeri!
-
Jamkrida Bali Diminta Permudah UMKM untuk Akses Produk Keuangan
-
Andalkan Utang, Kualitas Konsumsi Masyarakat Semakin Tidak Sehat
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
PSG Berbenah Hadapi Laga Piala Super
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
-
IHSG Hari Ini Tersungkur, Investor Mulai Cemas Hadapi Ketidakpastian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.