Pemkab Sampang Memberikan Bantuan Iuran Jamsostek pada Pekerja Rentan
Minggu, 10 Mei 2026, 22:57 WIBSampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memberikan bantuan iuran untuk program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada pekerja rentan di wilayah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sampang Asroni di Sampang, Minggu mengatakan, bantuan iuran program Jamsostek bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sampang pada 2026.
"Salah satu peruntukan penggunaan DBHCHT itu, kan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka DBHCHT yang dialokasikan melalui Disnaker Pemkab Sampang ini kami gunakan untuk membantu membayar iuran program jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan," katanya.
Asroni menuturkan, pada  2026 ini, Pemkab Sampang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp25,4 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp900 juta di antaranya dialokasikan melalui Disnaker Pemkab Sampang.
"Jadi, alokasi anggaran yang sebesar Rp900 juta ini sebagian kami gunakan untuk membantu membayar iuran Jamsostek untuk pekerja rentan, dan sebagian yang lain untuk program pelatihan keterampilan kerja," katanya.
Program bantuan iuran Jamsostek ini, sambung Asroni, menyasar para pekerja di sektor informal atau segmen bukan penerima upah (BPU), seperti petani, nelayan pedagang, dan penjahit.
Pemkab Sampang mengalokasikan bantuan iuran selama empat bulan untuk memastikan para pekerja ini terlindungi dari risiko kerja.
"Jumlah sasaran penerima bantuan sama dengan tahun sebelumnya, yakni 6.900 orang," katanya.
Selain memberikan kemudahan, langkah ini juga untuk mendorong jumlah kepesertaan jaminan kerja di Sampang.
Kepala Disnaker Pemkab Sampang Asroni lebih lanjut menjelaskan, jumlah penduduk bekerja di Kabupaten Sampang hingga April 2026 tercatat sebanyak 509 ribu orang.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sebanyak 39.400 atau baru 7,74 persen yang sudah tercakup program jaminan sosial tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-KT).
"Sedangkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 12,63 persen untuk Kabupaten Sampang, sehingga dukungan program untuk perlindungan pekerja perlu kami lakukan, selain memang sebagai bentuk tanggungjawab moral kepada masyarakat Sampang," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demi Capai Target Efisiensi Energi, PT KAI Pasang 103 Titik PLTS
-
Pertamina Genjot Produksi BBM dari 6 Kilang, Pasokan Nasional Kian Aman
-
Perlindungan Jamsostek untuk 1.724 Pekerja Rentan di Pamekasan
-
Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan di Semarang
-
Karateka Kalsel Jalani Latihan Mandiri Jelang POMNAS XIX
-
Siring Menara Pandang Jadi Magnet Wisata Baru di Jantung Kota Banjarmasin
-
Pemkot Depok Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.