Mendag Tegaskan Pentingnya Konsumen Tekan Laju Impor
Minggu, 10 Mei 2026, 15:45 WIBJAKARTA â Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya peran konsumen dalam meningkatkan daya saing produk nasional. Menurut dia, konsumen yang cerdas dapat membantu menekan laju impor melalui penggunaan produk dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat puncak perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Sarinah, Jakarta, pada Minggu (10/5). Budi mengatakan konsumen memiliki peran penting dalam mengontrol kualitas produk dan jasa di pasar domestik.
âKalau konsumen sudah mengerti produk yang bagus atau tidak, maka otomatis produsen akan dikontrol untuk memproduksi produk berdaya saing. Kalau produk sudah punya daya saing berarti kita bisa menahan laju impor,â ujar Budi.
Ia menjelaskan, konsumen yang memahami hak dan kewajibannya akan mendorong produsen meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian, produk dalam negeri diharapkan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga terus memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha.
Budi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan terkait ekosistem e-commerce. Regulasi tersebut diarahkan untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal di platform digital.
âEkosistemnya banyak tapi pada prinsipnya, yang pertama adalah untuk melindungi konsumen. Kemudian bagaimana hak-hak yang didapatkan seller atau produk lokal, ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,â kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengajak masyarakat lebih mencintai produk lokal Indonesia. Menurut dia, dukungan konsumen akan membantu produk dalam negeri semakin berkembang dan berdaya saing.
Ia mengatakan pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen. Salah satunya melalui penguatan layanan pengaduan konsumen bagi masyarakat.
âKalau misalnya kita sebagai konsumen yang paham atas hak-hak kita, kita bisa lapor. Karena kita mempunyai hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan gambarnya,â kata Roro.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran hak konsumen. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen Kementerian Perdagangan di nomor 0813-1111-1010 atau melalui laman @kemendag.go.id. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
BEI Catat 894 Emiten Taat Aturan, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Menperin: Kemenperin Siap Fasilitasi Sertifikasi guna Perkuat Struktur Industri Hijau
-
KPK Dalami Peran Konsultan Pajak dalam Pengajuan Restitusi di KPP Madya Banjarmasin
-
BNN Hancurkan Barang Bukti Narkoba dari Sejumlah Kasus di Jakarta–NTB
-
Mendag tinjau harga dan pasokan bahan pokok di Makassar
-
Medvedev Bangun Jelang Indian Wells
-
Tebing Ngarai Sianok Longsor Setinggi 120 Meter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.