Kementerian Ketenagakerjaan Komitmen Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas
Minggu, 10 Mei 2026, 10:34 WIBJAKARTA â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang inklusif.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5), menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada proses rekrutmen, tetapi juga mencakup penyesuaian lingkungan kerja (akomodasi yang layak) hingga penyediaan alat bantu kerja yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
âKami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,â ujar Cris.
Ia pun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun tempat kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.
Menurut Cris, praktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui pemenuhan kewajiban kuota 1 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
âApa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,â katanya menegaskan.Â
Selain itu, Kemnaker juga mengapresiasi keberanian perusahaan dalam membuka ruang kerja bagi ragam disabilitas yang masih kerap menghadapi stigma, seperti disabilitas mental serta disabilitas intelektual (tunagrahita).
âStigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,â katanya menambahkan.
Kemnaker berharap praktik baik tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha di berbagai daerah untuk membuka kesempatan kerja yang lebih setara dan inklusif.
âKami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,â ujar Cris.
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
- Hak Penyandang Disabilitas
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Trotoar Jakarta: Kembalikan Hak Pejalan Kaki
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator Lewat Talent dan Innovation Hub.
-
Waspada, Inflasi Jabar Terancam Meledak 1 Persen, Harga Beras Jadi 'Bom Waktu' Menuju Lebaran
-
Gus Choi Sebut Hak Penyandang Disabilitas di Daerah Belum Terpenuhi Maksimal
-
HUT ke-131 Poso Sebagai Momentum Refleksi Pencapaian Pembangunan
-
Penetapan 1 Syawal 1447 H Digelar 19 Maret, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Penerbangan balon tradisional Wonosobo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.