Foto: Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP bagi Kendaraan Listrik
-
Ads📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 05:00 WIB
Pengendara mengisi daya baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta, Jumat (8/5). Pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen untuk mobil listrik dan subsidi Rp5 juta per unit untuk motor listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Foto: Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP bagi Kendaraan Listrik
Doc. ANTARA FOTO/Fauzan
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.