Olah Sampah Organik, Pemkot Jaksel Ajukan Anggaran Rp16 Miliar

Sabtu, 09 Mei 2026, 13:46 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) mengajukan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk percepatan pengolahan sampah organik melalui teba modern dan biopori jumbo.

"Kami mengajukan sekitar Rp16 miliar terkait peralatan pengolahan sampah organik di wilayah," kata Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/5).

Ket. Foto: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggencarkan pengolahan sampah organik berupa biopori jumbo di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). — Sumber: DLH Jaksel

Dia menjelaskan anggaran tersebut mencakup sarana dan prasarana yang akan dibagikan ke masyarakat, salah satunya peralatan untuk membuat biopori mandiri.

Terlebih, Pemkot Jaksel menargetkan setiap rumah memiliki biopori mandiri sebagai upaya mempercepat pengurangan sampah organik dan menekan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Kalau rumah pekarangannya luas, boleh per satu rumah pakai biopori sendiri. Pakai ember saja wadahnya. Karena kalau kita hitung, sampah sisa makanan itu jadi banyak karena ditabung dari yang kecil-kecil, dan itu yang paling bau,” ujar Hendrik.

Dia pun menilai wilayah Jakarta Selatan masih memiliki lahan hijau yang lebih banyak dan bagus untuk dijadikan pupuk.

Menurut dia, konsep pengolahan sampah tersebut mengedepankan penyelesaian sampah langsung dari sumbernya sehingga tidak perlu diangkut ke TPST Bantargebang.

Untuk pelaksanaannya, dia memaparkan biopori jumbo akan dibagikan per RT dengan kapasitas tabung 30 hingga 80 liter, sedangkan teba modern dibangun di sejumlah titik strategis.

Kemudian, pihaknya juga berencana memanfaatkan sumur resapan lama yang tidak lagi digunakan untuk dijadikan teba modern.

“Bisa. Yang penting, jangan banjir. Kita tinggikan, selesai. Jadi, air nggak masuk lagi,” tutur Hendrik.

Pemkot Jaksel menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen secara bertahap pada Agustus 2026 dan penghentian total pengiriman sampah ke Bantargebang mulai 1 Januari 2027.

Selain rumah tangga, tempat usaha, seperti hotel, restoran dan kafe nantinya juga diwajibkan mengolah sampah secara mandiri dengan menggunakan teba modern.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.