- Home
-
- Megapolitan
-
- Mau Bayar Pajak Kendaraan?...
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Jumat
Jumat, 08 Mei 2026, 09:33 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (8/5).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gedung Wali Kota Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi Pizza Hut Kosem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di kantor Pemda Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB;
13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 9.00-11.30 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menjawab Permintaan Warga, BPBD Tulungagung Salurkan Air Bersih ke Dua Desa Terdampak Kekeringan
-
Bayar Pajak Makin Gampang, Cek Daftar Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Pameran seni rupa karya seniman neurodivergen
-
Ini yang Dilakukan PBD Kalsel untuk Antisipasi Karhutla
-
Coco Gauff Dukung Tes Genetik demi Fairness, tetapi Khawatir Disalahgunakan untuk Menyerang Komunitas Transgender
-
Jangan Lupa Bayar PKB! Ini Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek Hari Ini
-
PSEL Legok Nangka Mulai Dibangun, Ditargetkan Beroperasi pada 2029
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.