- Home
-
- Megapolitan
-
- Catat! Ganjil Genap Jakart...
Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 14-15 Mei, Cek Aturan Barunya
Jumat, 08 Mei 2026, 15:00 WIBJAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Jumat (8/5). Selama dua hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14â15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kebijakan penghentian sementara ganjil genap itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi aturan tersebut.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI tetap mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas selama periode libur panjang. Pengendara juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun-TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Panjaitan
-
Jalan Jenderal A Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Peniadaan ganjil genap ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Warga yang berencana bepergian di wilayah Jakarta diimbau tetap memperhitungkan potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.
- Rekayasa Lalu Lintas
- kebijakan ganjil genap
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Libur Nasional
- sistem ganjil genap
- Dishub DKI Jakarta
- Lalu Lintas Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
BRIN Sebut Ledakan Populasi Ikan Sapu-sapu Ancam Ekosistem Perairan Jakarta
-
Kali Cisadane Akan Ditata Menjadi Destinasi Unggulan
-
Kemenhaj: 1.556 Calon Haji NTB Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Hebat Jateng Terbaik untuk Mengatasi Stunting
-
Sejumlah Daerah Mulai Kekurangan Pasokan LPG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.