Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 14-15 Mei, Cek Aturan Barunya

Jumat, 08 Mei 2026, 15:00 WIB

JAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Jumat (8/5). Selama dua hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

Ket. Foto: Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan penghentian sementara ganjil genap itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi aturan tersebut.

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI tetap mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas selama periode libur panjang. Pengendara juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun-TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan DI Panjaitan

  20. Jalan Jenderal A Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Peniadaan ganjil genap ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Warga yang berencana bepergian di wilayah Jakarta diimbau tetap memperhitungkan potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.