80 Orang Ketahuan Hendak Berangkat Haji Secara Ilegal, Satgas: Hanya Boleh dengan Visa Haji!
Jumat, 08 Mei 2026, 12:45 WIBJAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pencegahan haji nonprosedural atau ilegal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
âPelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,â ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5) dikutip dari situs web Kemenhaj RI.
Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, 57 orang di Bandara Soekarno-Hatta, 5 orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 kasus baru yang mencoba melakukan haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
âSatgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,â ujar Tessar.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
âKami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,â tegas Pipit.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.
- Haji Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Neymar Absen, Endrick Kembali Dipanggil ke Skuad Brasil
-
Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
-
Kerry Adrianto dan Teman-teman Keruk Uang Negara Rp172 Triliun
-
Korban Mulai Berjatuhan, Wonosobo Deklarasikan Ramadhan Tanpa Petasan demi Keselamatan Warga
-
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
-
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
-
Liga Europa: Bologna vs Roma, Duel Sesama Klub Italia, Perebutkan Tiket Perempat Final
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.