Penataan Ulang BUMN Dapat Karpet Merah Pajak dari Pemerintah
Kamis, 07 Mei 2026, 21:45 WIBJAKARTA â Pajak dalam penataan ulang BUMN menjadi aspek penting untuk memastikan proses restrukturisasi perusahaan negara berjalan efisien tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan.
Kebijakan perpajakan yang adaptif dapat mendukung merger, holdingisasi, maupun pengalihan aset agar lebih efektif dalam meningkatkan daya saing dan kesehatan keuangan BUMN.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif pajak dan potensi penerimaan negara agar restrukturisasi tidak mengurangi ruang fiskal secara signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun untuk penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN), yang akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi 200â300 perusahaan.
âDia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,â ujar Purbaya ketika ditemui setelah konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).
Purbaya menyampaikan pembebasan pajak tersebut bertujuan untuk mengefisienkan proses streamlining BUMN yang sedang dilakukan oleh BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Saat ini, pembebasan pajak tersebut sudah berlangsung.
âMulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),â ucap Purbaya.
Streamlining adalah proses penataan ulang, penyederhanaan struktur dan perampingan jumlah BUMN melalui merger, konsolidasi, likuidasi (pembubaran), dan lain-lain.
Tujuan dari streamlining adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, fokus pada bisnis inti, dan sehat secara finansial.
âItu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,â kata Purbaya.
Atas pertimbangan tersebut, Purbaya memutuskan untuk membebaskan streamlining BUMN dari pajak.
Akan tetapi, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN. Untuk penghasilan dan lain-lain, lanjut dia, akan tetap dikenakan pajak seperti biasa.
âKalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,â ucap Purbaya.
Setelah 3 tahun, tutur dia melanjutkan, apabila aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN belum tuntas, maka akan dikenakan pajak seperti biasa.
âMisalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,â kata Purbaya.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh dengan memangkas 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200â300 perusahaan.
Ia menyampaikan proses perampingan BUMN akan dieksekusi seluruhnya pada 2026, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Per 28 April, sebanyak 167 badan usaha milik negara (BUMN) telah dilikuidasi dalam kurun setahun terakhir. Selain melakukan likuidasi, terdapat tiga strategi optimalisasi BUMN lainnya, yakni divestasi, konsolidasi dan restrukturisasi.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
- penataan BUMN
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut
-
Ratusan Warga Temanggung Terisolasi Akibat Jembatan Putus
-
Ganggu Kenyamanan Publik, Pemkot Palembang Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Jalan Protokol
-
Kemlu RI Terus Koordinasi dengan Malaysia Tangani 39 WNI Korban Kapal Tenggelam
-
Menkeu Bidik Keseimbangan Baru, Defisit APBN 2027 Dipatok pada Level Modera
-
Museum The Beatles akan Dibuka di London, Penggemar Bisa Merasakan Kenangan Istimewa di Masa Lalu
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RAPBN 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.