OJK Kencangkan Regulasi Produk Investasi Syariah demi Stabilitas Industri

Kamis, 07 Mei 2026, 20:40 WIB

JAKARTA – Penguatan fondasi industri perbankan syariah menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya tahan sektor keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Upaya ini tidak hanya mencakup penguatan permodalan dan digitalisasi layanan, tetapi juga peningkatan literasi keuangan syariah, inovasi produk, serta perluasan pembiayaan ke sektor produktif.

Ket. Foto: Arsip foto - Pegawai menghitung uang di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak Atom

Dengan fondasi yang lebih kuat, perbankan syariah diharapkan mampu memperbesar pangsa pasar, meningkatkan inklusi keuangan, dan menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Produk Investasi Perbankan Syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026, guna memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dengan produk investasi di perbankan syariah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan POJK 4/2026 ini mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai dengan prinsip syariah, dengan risiko ditanggung oleh nasabah investor.

“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Adapun model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan memahami risiko investasi yang menyertainya.

POJK 4/2026 memuat materi antara lain mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.

Kemudian penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, serta prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan.

Selain itu, aturan ini juga mencakup penerapan prinsip kehati-hatian serta pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

Peraturan ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026.

Bank syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK 4/2026, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat dua tahun sejak berlakunya POJK dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK 4/2026, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Melalui POJK 4/2026, perbankan syariah di Indonesia diharapkan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Selain itu memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

OJK pun menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, diharapkan mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

  • OJK
  • Perbankan Syariah

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.