Tambahan 9 Trash Barrier, Strategi Baru Yogya Jaga Kebersihan Sungai
Rabu, 06 Mei 2026, 17:15 WIBYOGYAKARTA - Upaya menjaga kebersihan sungai di Kota Yogyakarta terus diperkuat. Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan penambahan sembilan unit trash barrier pada tahun 2026 untuk mengoptimalkan pengendalian sampah di aliran sungai. Dengan tambahan tersebut, total perangkat penahan sampah yang tersebar di wilayah kota akan mencapai 27 unit, melengkapi 18 unit yang sudah beroperasi saat ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan sungai sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
âRencana tahun 2026 akan ada penambahan sembilan trash barrier di titik-titik strategis pada empat sungai yang melintasi Kota Yogya, yaitu Sungai Code, Winongo, Gajah Wong, dan Manunggal,â ujarnya.
Penambahan unit tersebut akan didistribusikan di empat sungai utama, dengan rincian dua unit di Sungai Code, dua unit di Sungai Gajah Wong, dua unit di Sungai Manunggal, serta tiga unit di Sungai Winongo. Pemasangan akan mencakup kawasan perbatasan dengan Kabupaten Sleman, wilayah tengah kota, hingga area perbatasan dengan Kabupaten Bantul.
Rajwan menjelaskan, trash barrier memiliki peran penting dalam menahan aliran sampah dari wilayah hulu agar tidak masuk ke Kota Yogyakarta. Selain itu, perangkat ini juga berfungsi mencegah sampah dari dalam kota terbawa arus ke wilayah hilir.
âHarapannya sampah dari Sleman tidak masuk ke Kota Yogya, masyarakat Kota Yogya juga tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak ada sampah dari Kota Yogya yang mengalir ke Bantul,â jelasnya.
Untuk mendukung operasional di lapangan, DLH Kota Yogyakarta menugaskan sekitar 60 petugas kebersihan sungai atau ulu-ulu yang bekerja setiap hari di empat sungai tersebut. Pemantauan terhadap trash barrier dilakukan pada hari kerja, sementara kegiatan pembersihan sampah dilaksanakan sedikitnya dua kali dalam sepekan.
Menurut Rajwan, penggunaan trash barrier menjadi salah satu inovasi dalam sistem pembersihan sungai agar proses penanganan sampah bisa berlangsung lebih cepat dan efisien. Sampah yang tertangkap selanjutnya melalui tahapan pemilahan, penimbangan, pencatatan, pengeringan, hingga akhirnya diangkut ke fasilitas pengolahan untuk ditangani lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan sumber daya air yang terus diperkuat oleh Pemkot Yogyakarta melalui berbagai regulasi dan program. Di antaranya penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain regulasi, penguatan juga dilakukan melalui peningkatan infrastruktur seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, IPAL komunal, dan tangki septik komunal. Penataan kawasan bantaran sungai turut digencarkan melalui Gerakan M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali).
Rajwan menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan pemantauan kualitas air di berbagai sumber, mulai dari sungai, saluran irigasi, embung, air tanah, hingga mata air. Inventarisasi sumber pencemar turut dilakukan melalui pemantauan saluran drainase dan outlet IPAL komunal yang bermuara ke sungai.
Partisipasi masyarakat juga terus didorong melalui Gerakan Bersih Sungai (GBS). Warga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi kondisi sampah, termasuk pada titik-titik trash barrier di lingkungan masing-masing.
- Sampah
- Kota Yogyakarta
- sampah sungai
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Charlotte Hornets Hajar Indiana Pacers 133-109
-
Volume Sampah Meningkat Hingga 20 Ton per Hari Selama Ramadan
-
Bali United vs Persija Jakarta: Susunan Pemain, Klasemen, dan Link Live Streaming
-
Polri: Pemudik Perlu Waspadai Terjebak Macet
-
Daya Saing Wisata Majalengka Meningkat, Pesona Situ Cipanten Kian Memikat
-
Evaluasi Bertahap untuk Kesejahteraan Guru Paruh Waktu
-
MBG untuk Lansia? Mensos sebut Masih Dalam Tahap Pematangan Konsep
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.