Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Menggantung, Kok Bisa?
Rabu, 06 Mei 2026, 18:30 WIBMATARAM â Rencana proyek kereta gantung yang melintasi Taman Nasional Gunung Rinjani menghadirkan dilema antara dorongan pengembangan pariwisata dan urgensi konservasi lingkungan.
Di satu sisi, infrastruktur ini berpotensi meningkatkan aksesibilitas wisata, mendorong kunjungan, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Efek bergandanya bisa terlihat pada sektor jasa, akomodasi, hingga UMKM lokal.
Namun di sisi lain, kawasan Rinjani merupakan ekosistem sensitif dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Pembangunan infrastruktur berisiko memicu fragmentasi habitat, gangguan terhadap satwa, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan jika tidak dirancang secara ketat.
Selain itu, perubahan pola kunjungan dari wisata berbasis trekking ke wisata massal berpotensi menggeser karakter pariwisata yang selama ini lebih berbasis alam dan konservasi.
Karena itu, proyek ini menuntut perencanaan yang sangat hati-hati, termasuk kajian lingkungan yang komprehensif, pembatasan kapasitas wisatawan, serta mekanisme pengawasan berkelanjutan. Tanpa itu, manfaat ekonomi jangka pendek bisa dibayar mahal oleh kerusakan ekologis jangka panjang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan proyek kereta gantung yang melintasi Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok masih dalam proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud mengakui saat ini proyek kereta gantung Rinjani masih dalam proses Amdal di pemerintah pusat.
"Dokumen lingkungan itu kewenangan pusat," ujarnya di Mataram, Selasa (5/5).
Ia menepis bahwa lambatnya kelanjutan proyek kereta gantung tersebut lantaran ada penolakan oleh daerah. Padahal, menurutnya keputusan akhir kelanjutan proyek tersebut ada di tangan pemerintah pusat.
"Kita tidak boleh menolak investor. Kalau mereka bisa tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah dokumen lingkungan dan kewenangan itu pusat," tegas Didik.
Menurut dia, apabila investor sudah memperoleh persetujuan dari pusat maka tentu ada kajian-kajian yang akan dilakukan oleh pusat, apakah disetujui atau ditolak.
"Keputusan izin lingkungan berada di tingkat pemerintah pusat. Pusat yang memberikan persetujuan lingkungan dengan alasan-alasan pemberian izin. Pusat biasanya melakukan kajian untuk menjelaskan mengapa suatu izin diperbolehkan atau ditolak," terangnya.
Didik mengatakan kerangka acuan (KA) pembangunan kereta pernah di bahas di Jakarta. Namun oleh pusat ditolak. Meski demikian, dirinya tidak mengetahui apa alasan penolakan tersebut.
"Di dalam dokumen Amdal itu ada tiga dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen kerangka acuan, rencana pengelolaan lingkungan hidup (Amdal), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL)," ucapnya.
Selain dokumen lingkungan, investor juga harus menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED). Hal ini penting untuk disiapkan oleh investor sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan.
"Adanya DED memberikan dasar konkret sehingga penyusunan Amdal menjadi lebih mudah dan terstruktur. Dengan DED sebagai dasar, proses evaluasi di pusat diperkirakan berjalan lebih lancar," ucap Didik.
Oleh karena itu, ia menambahkan sepanjang seluruh persyaratan izin lingkungan dipenuhi tentu kereta gantung tersebut berjalan.
"Investasi dimungkinkan asalkan semua persyaratan izin lingkungan dipenuhi," katanya.
Diketahui proyek kereta gantung Rinjani ini di bawah kendali PT Indonesia Lombok Resort (ILR) selaku investor. Pembangunan ini berada di kawasan hutan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang akan menelan biaya hingga Rp6,7 triliun.
Humas PT ILR, Ahui mengatakan pembahasan dokumen Amdal tinggal menunggu arahan pusat. Selain fokus pembahasan Amdal, timnya saat ini tengah mempersiapkan perubahan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) ke Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.