Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal

Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena dinilai mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ket. Foto: Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. — Sumber: Antara

“Kami minta terduga pelaku diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5).

Sebagai langkah awal, Kemenag merekomendasikan:

  • Penghentian sementara pendaftaran santri baru
  • Pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh yang diduga terlibat
  • Penunjukan pengasuh baru yang berintegritas dan kompeten

Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh permasalahan ditangani tuntas,” kata Basnang.

Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin operasional pesantren tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan bahwa proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Menurutnya, pasal dalam UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan guna mencegah intimidasi terhadap korban dan menjamin kelancaran proses hukum.

Arifah juga menyampaikan empati kepada para korban dan mengapresiasi pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pati sejak kasus dilaporkan.

Pendampingan Korban

Anggota DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku dan memberikan hukuman maksimal.

Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Para korban mayoritas masih berusia remaja (tingkat SMP), sebagian di antaranya merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu.

Polresta Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka disebut belum ditahan.

  • Kasus Kekerasan Seksual

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.