Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal

Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena dinilai mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ket. Foto: Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. — Sumber: Antara

“Kami minta terduga pelaku diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5).

Sebagai langkah awal, Kemenag merekomendasikan:

  • Penghentian sementara pendaftaran santri baru
  • Pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh yang diduga terlibat
  • Penunjukan pengasuh baru yang berintegritas dan kompeten

Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi menjalankan tugas maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh permasalahan ditangani tuntas,” kata Basnang.

Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin operasional pesantren tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan bahwa proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Menurutnya, pasal dalam UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan guna mencegah intimidasi terhadap korban dan menjamin kelancaran proses hukum.

Arifah juga menyampaikan empati kepada para korban dan mengapresiasi pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pati sejak kasus dilaporkan.

Pendampingan Korban

Anggota DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku dan memberikan hukuman maksimal.

Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Para korban mayoritas masih berusia remaja (tingkat SMP), sebagian di antaranya merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu.

Polresta Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka disebut belum ditahan.

  • Kasus Kekerasan Seksual

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.