Dorongan Sinergi Pusat-Daerah: Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup

Minggu, 03 Mei 2026, 17:40 WIB

JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setjowarno mengingatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diperlukan dalam mengatasi persoalan perlintasan liar, khususnya di DKI Jakarta.

“Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional (menjadi tanggung jawab) pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).

Ket. Foto: Pengendara sepeda motor menyeberangi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Gambir, Jakarta. — Sumber: ANTARA/Fauzan

Berdasarkan data PT KAI, terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang membentang dari Banten hingga Cikampek.

Dari jumlah tersebut sebanyak 138 titik masuk dalam kategori perlintasan tidak terjaga.

Menanggapi hal tersebut, Djoko menegaskan perlintasan liar harus ditutup tanpa kompromi. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan keselamatan masyarakat.

Oleh karenanya, peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diatasi dengan cepat dan optimal.

“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,” kata Djoko Setjowarno.

Penataan pelintasan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh di berbagai wilayah.

Untuk itu Djoko berharap agar anggaran untuk keselamatan transportasi tak dipangkas. Sebab, menurutnya, niat meningkatkan keselamatan transportasi akan sia-sia tanpa didukung dengan anggaran.

“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” jelas Djoko Setjowarno.

Periksa Keterangan 31 Orang Saksi

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan 31 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4).

"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Budi menjelaskan terkait perkara kecelakaan tersebut, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.

Adapun kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa. Ant

  • perlintasan sebidang

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.