Danantara Beli Saham Aplikator Ojol

Minggu, 03 Mei 2026, 23:59 WIB

JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator.

Danantara telah membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol). Langkah ini demi menurunkan potongan komisi kepada driver menjadi 8 persen.

Ket. Foto: Ilustrasi - Konvoi ojol Gojek terbanyak se-Indonesia dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025. — Sumber: ANTARA/ HO-Gojek

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” ucap Dasco dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (3/5).

Dia mengatakan melalui pembelian sebagian saham aplikator ojol, sistem hingga kebijakan aplikator akan disesuaikan secara perlahan. Pemerintah juga dapat menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20% menjadi 8%.

Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," kata Dasco

Dirinya menyampaikan, pembahasan mengenai status hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan pihak aplikator juga masih disimulasikan. Namun, ia memastikan dalam penentuan kebijakan itu, organisasi-organisasi pengendara ojol akan dilibatkan. "Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,"ucapnya

Dia menekankan, jika ada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan atas kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ini, maka pemerintah dapat memberikan bantuan atau bahkan mengambil alih. Hal itu dilakukan agar para buruh tetap bisa bekerja dan memiliki tempat kerja, sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo disebutkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," kata Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden berpandanganskema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum memberikan keadilan bagi para pengemudi. Sehingga kebijakan ini diambil untuk membela hak pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.