Pemkab Bekasi Dampingi korban Dugaan Eksploitasi anak di Cikarang

Sabtu, 02 Mei 2026, 16:02 WIB

Kabupaten Bekasi -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan pendampingan terhadap korban kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi pada salah satu usaha katering di wilayah Kecamatan Cikarang Barat beberapa waktu lalu.

"Sedang ditangani. Kami memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi di Cikarang, Jumat.

Ket. Foto: Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi di kawasan industri Delta Silicon II Lippo Cikarang. — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Ia menjelaskan, pendampingan bermula dari laporan dugaan tindak kekerasan yang dialami korban berinisial HA (13) selama bekerja sejak 2024 hingga 2026. Laporan tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi.

Fahrul menyebut kasus ini dilihat dari dua aspek, yakni pekerja anak di bawah umur serta dugaan eksploitasi yang disertai kekerasan seksual.

“Pekerja anak di bawah umur menjadi perhatian kami, ditambah unsur eksploitasi termasuk kekerasan seksual. Sehingga penerapan pidana dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak maupun tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurut dia, laporan awal diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dari layanan PPA Kecamatan Cikarang Barat, sebelum kemudian diteruskan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk pendampingan lanjutan.

Setelah menerima rujukan tersebut, pihaknya membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban serta keluarganya.

Fahrul menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penyidikan agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

Dari sisi ketenagakerjaan, ia menyebut terdapat dugaan pelanggaran karena korban masih di bawah umur namun telah dipekerjakan oleh pihak usaha katering.

Selain itu, dugaan kekerasan seksual juga memperberat indikasi pelanggaran yang disangkakan kepada pemilik usaha.

“Kami melakukan asesmen psikologis secara mendalam dengan pendampingan pekerja sosial, karena korban merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban,” katanya.

Pemkab Bekasi juga memastikan pemenuhan hak dasar korban, termasuk akses pendidikan yang sempat terhenti akibat peristiwa tersebut, dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.

“Penanganan dilakukan secara terpadu lintas sektor bersama kepolisian, dinas ketenagakerjaan, dan dinas terkait lainnya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan dan upaya pencegahan di seluruh wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan masing-masing.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.