Pemkab Bantul Telusuri Daycare di Wilayahnya, Upaya Cegah Kekerasan pada Anak Ditingkatkan

Sabtu, 02 Mei 2026, 17:45 WIB

Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap tempat penitipan anak (TPA) atau daycare di wilayahnya sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pengasuhan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Sabtu (2/5), mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejadian serupa seperti yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Bantul, mengingat jumlah TPA di wilayah tersebut cukup banyak.

Ket. Foto: Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: Antara

“Tujuan penelusuran dan identifikasi ini untuk mencegah, jangan sampai ada kejadian serupa di Bantul,” kata Halim.

Ia menjelaskan, Pemkab Bantul telah menugaskan Dinas Sosial bersama Staf Ahli Bupati untuk melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap seluruh TPA. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan perlindungan anak di layanan pengasuhan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap TPA memiliki mekanisme pengasuhan yang aman, layak, dan sesuai standar.

“Merawat anak itu harus dengan kehati-hatian, karena ini amanah banyak orang. Maka harus dijamin keamanannya, kesehatannya, kenyamanan tempatnya, serta cara mengasuhnya,” ujarnya.

Halim menegaskan, keberadaan TPA tetap menjadi pilihan penting bagi banyak orang tua, terutama yang bekerja. Karena itu, layanan tersebut harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

Ia menambahkan, kasus kekerasan pada anak di daycare seharusnya tidak terjadi, karena fasilitas tersebut merupakan tempat pengasuhan, bukan justru menimbulkan risiko bagi anak.

Standar Nasional Daycare

Di sisi lain, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan di layanan pengasuhan anak, termasuk yang terjadi di Yogyakarta dan Banda Aceh.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Nur Hidayati di Jakarta, Jumat, mengatakan kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keamanan, perlindungan, dan kualitas pengasuhan harus menjadi prioritas utama.

“Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keamanan, perlindungan, dan kualitas pengasuhan anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dapodik, jumlah daycare di Indonesia mencapai 2.593 unit, dengan mayoritas dikelola pihak swasta. Namun, hanya sebagian kecil yang telah memiliki izin operasional dan legalitas resmi.

Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan sebagian besar tenaga pengelola belum tersertifikasi.

Menanggapi kondisi tersebut, BSN telah menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan penyelenggaraan layanan daycare yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.

SNI TARA mengatur secara komprehensif mulai dari tata kelola, sumber daya, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi. Standar ini juga menetapkan klasifikasi layanan dari Pratama hingga Paripurna sebagai indikator kualitas pengelolaan.

Selain itu, SNI mengatur rasio pengasuh dengan anak, yaitu 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun. Ketentuan lain mencakup kewajiban pemasangan CCTV di area tertentu dengan tetap menjaga privasi, serta akses bagi orang tua sebagai bentuk transparansi.

Lingkungan daycare juga diwajibkan ramah anak dan inklusif, termasuk penggunaan fasilitas bermain yang aman serta deteksi dini tumbuh kembang anak.

“Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan optimal,” kata Nur.

BSN menegaskan bahwa penguatan standar ini menjadi bagian dari upaya mendukung Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.