Prabowo Teken Perpres Ratifikasi ILO 188, Perlindungan Nelayan dan ABK Diperkuat

Jumat, 01 Mei 2026, 15:41 WIB

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan nelayan di Indonesia.

“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ungkap Presiden Prabowo dalam pidatonya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Jumat (1/5).

Ket. Foto: Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan) dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan) di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5). — Sumber: Antara

Penandatanganan Perpres tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya awak kapal perikanan, yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 itu bertujuan memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK), sekaligus memastikan kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Regulasi ini dirancang untuk mencegah praktik eksploitasi, kerja paksa dan perdagangan manusia di sektor maritim, dengan mengatur berbagai aspek krusial seperti batas usia minimum dan pemeriksaan kesehatan, perjanjian kerja tertulis serta jaminan upah yang adil, hingga pengaturan jam kerja dan waktu istirahat demi keselamatan operasional.

Selain itu, ketentuan juga mencakup penyediaan akomodasi, makanan, layanan kesehatan, dan jaminan sosial di atas kapal.

Ratifikasi tersebut merupakan langkah strategis Indonesia sebagai negara maritim untuk menutup celah perlindungan hukum bagi ABK, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing.

Selain ratifikasi konvensi internasional, Presiden Prabowo juga mengumumkan program pembangunan kampung nelayan sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir di seluruh Tanah Air.

“Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 Kampung Nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” katanya. 

Presiden menambahkan bahwa program tersebut akan berlanjut secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya dengan target pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahun.

Menurut Presiden, program ini diproyeksikan mampu meningkatkan kesejahteraan sekitar enam juta nelayan beserta keluarganya, yang mencakup lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.

“Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” kata Prabowo.

  • perlindungan nelayan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.