Pemkab Bandung dan Kementerian PU Anggarkan Rp220 Miliar untuk Atasi Banjir
Jumat, 01 Mei 2026, 18:55 WIBKABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyepakati anggaran sekitar Rp220 miliar untuk penanganan banjir di beberapa titik di wilayah tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa kesepakatan tersebut difokuskan pada pembangunan kolam retensi, normalisasi sungai, serta sejumlah penanganan titik rawan banjir lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.
âSudah disepakati sekitar Rp220 miliar dari Kementerian PU untuk penanganan banjir, termasuk pembangunan kolam retensi di Tegalluar,â kata Dadang di Bandung, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan dari total anggaran tersebut, rinciannya meliputi sekitar Rp151 miliar untuk normalisasi Sungai Cisunggalah, kemudian sekitar Rp68 miliar untuk penanganan lokasi-lokasi terdampak bencana lainnya di Kabupaten Bandung.
Dirinya juga menyebut sisa anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, termasuk kolam retensi di beberapa titik.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan opsi peninggian jalan provinsi di kawasan Tegalluar sepanjang sekitar 1 kilometer yang direncanakan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penataan dan penertiban lahan, termasuk evaluasi terhadap lahan milik pengembang yang tidak memiliki kejelasan pembangunan sebelum pembangunan.
Lahan tersebut akan dikembalikan sesuai peruntukan tata ruang, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan kolam retensi.
Bupati sudah mengajukan proposal, dan sudah disetujui oleh Pak Menteri PU untuk membangun kolam retensi sebagai solusi pengendalian banjir di kawasan Tegalluar dan Bandung wilayah timur," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung akan melakukan verifikasi ulang terhadap lahan yang telah dibebaskan investor di kawasan tersebut dengan batas waktu penertiban hingga 5 Mei 2026.
"Kita siap melakukan verifikasi ulang, sesuai dengan perintah Pak Bupati. Dan dikasih deadline hingga tanggal 5 Mei, kita akan terus kerja, sehingga nanti apabila ada investor yang tidak memenuhi persyaratan akan kita evaluasi untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai dengan eksisting sekarang," tuturnya.
Pemkab Bandung juga menargetkan program penanganan banjir tersebut dapat mulai berjalan tahun ini melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.
- Pemkab Bandung
- Atasi Banjir
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tim Bulu Tangkis Matangkan Teknik dan Fisik
-
Atlanta Hawks Unggul atas Memphis Grizzlies dengan Skor Telak 146-107
-
Gedung DPRD Sulsel yang Dibakar Segera Dirobohkan
-
Pengerahan Ekskavator dalam Normalisasi Drainase untuk Atasi Banjir
-
Banjir sebabkan kemacetan di Kendari
-
WFH Makin Hemat, Telkomsel Hadirkan Beragam Promo Internet Spesial di Wilayah Jakarta dan Banten
-
Volume Sampah Tembus 1.800 Ton per Hari, Pemkab Bandung Siap Ambil Langkah Represif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.