Kabar Baik Buat Investor! KKP Jamin Izin Pemanfaatan Laut Lebih Cepat dan Jelas
Jumat, 01 Mei 2026, 09:18 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat mutu layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melalui evaluasi standar pelayanan bersama para pemangku kepentingan. Langkah ini untuk memastikan proses perizinan pemanfaatan laut lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha serta masyarakat.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetiyo, menegaskan peninjauan standar layanan KKPRL menjadi fondasi penting mewujudkan iklim investasi yang sehat di ruang laut dengan tetap menjunjung akuntabilitas dan partisipasi publik.
âPelayanan publik yang baik tidak hanya soal mudah, tapi juga harus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan ekosistem laut serta pesisir,â kata Didit dalam di Jakarta, Jumat (1/5).
Pakar Ekologi Pesisir dan Laut IPB University, Prof. Dietriech Geoffrey Bengen, menekankan perlunya integrasi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam setiap proses layanan KKPRL. Prof. Dietriech menyampaikan hal itu saat hadir di Forum Konsultasi Publik terkait standar layanan KKPRL di Bandung pekan lalu.
âPendekatan terpadu ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan upaya pelestariannya,â ujarnya.
Diskusi standar pelayanan KKPRL menghasilkan masukan strategis. Beberapa poin utama antara lain kepastian hukum pasca terbitnya PP No. 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peningkatan kompetensi pelaksana, penguatan SDM, serta perlindungan sistem keamanan data di tengah maraknya ancaman digital seperti penipuan.
âDengan melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan, KKP yakin dapat mewujudkan birokrasi yang responsif, transparan, dan berorientasi layanan. Sekaligus memastikan investasi dan penataan ruang laut Indonesia berjalan berimbang dan berkelanjutan,â tutup Didit.
Peninjauan standar layanan publik dengan pelibatan masyarakat ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. KKP berkomitmen bersinergi dengan berbagai pihak untuk penataan ruang laut berbasis ekonomi biru, menjaga ekosistem, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Izin
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- investasi perikanan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Cs ke JPU, Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Masuk Tahap II.
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo
-
VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
-
Nilai Ekspor Tilapia RI Tertinggi di Dunia, Tapi Pasar Eropa Baru 8,1 Persen
-
Said Iqbal Nilai RUU Ketenagakerjaan Atur Skema Upah yang Lebih Baik daripada UU Cipta Kerja
-
Garam Bima Naik Kelas! Sudah Halal, Kantongi BPOM dan Siap Saingi Garam Impor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.