Rancangan Pergub tentang Pengendalian Karhutla Lewat Kearifan Lokal

Rabu, 29 Apr 2026, 23:27 WIB

Samarinda - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan rancangan peraturan gubernur mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelaraskan pelestarian dengan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat.

"Upaya harmonisasi dilakukan agar seluruh personel di lapangan memiliki komando yang solid dan taktis dalam mencegah meluasnya titik api," kata Kepala BPBD Kaltim Buyung Budi Purnomo di Samarinda, Rabu.

Ket. Foto: Kelompok penjaga Hutan Wehea, Kalimantan Timur melakukan patroli hutan. — Sumber: Antara

Ia mengatakan aturan perlindungan hutan dan kearifan lokal juga telah dipertajam melalui forum yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait, guna membahas setiap pasal dalam rancangan regulasi tersebut secara mendalam.

Salah satu fokus yang menjadi pembahasan adalah pemberian izin khusus bagi masyarakat adat dalam melakukan pembukaan lahan tradisional melalui mekanisme pengawasan ketat.

Pemprov Kaltim berupaya agar regulasi ini tidak menghambat produktivitas petani, namun tetap menjamin kelestarian ekosistem lingkungan dari bahaya kebakaran tahunan.

"Skema Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) terus didorong sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi bergantung pada cara-cara konvensional yang berisiko tinggi," ungkap Buyung

Dalam aturan tersebut struktur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla diperkuat dengan menempatkan gubernur sebagai komandan serta Kapolda sebagai wakil komandan secara operasional di lapangan.

Mitigasi bencana juga ditingkatkan melalui penggunaan teknologi, seperti satelit pemantau titik panas dan kamera termal, untuk pendeteksian dini di berbagai wilayah rawan.

"Selain aspek pencegahan, regulasi terbaru ini juga mengatur program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana secara terpadu demi pemulihan wilayah terdampak yang lebih optimal," kata Buyung.

Tim penyusun saat ini tengah melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan regulasi nasional yang berlaku serta tidak tumpang tindih.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi kepada para tokoh adat dan pemangku kepentingan di seluruh kabupaten/ kota di Kaltim.

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar setiap lapisan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan yang merugikan semua pihak," papar Buyung.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.