Rancangan Pergub tentang Pengendalian Karhutla Lewat Kearifan Lokal
Rabu, 29 Apr 2026, 23:27 WIBSamarinda - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan rancangan peraturan gubernur mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelaraskan pelestarian dengan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat.
"Upaya harmonisasi dilakukan agar seluruh personel di lapangan memiliki komando yang solid dan taktis dalam mencegah meluasnya titik api," kata Kepala BPBD Kaltim Buyung Budi Purnomo di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan aturan perlindungan hutan dan kearifan lokal juga telah dipertajam melalui forum yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait, guna membahas setiap pasal dalam rancangan regulasi tersebut secara mendalam.
Salah satu fokus yang menjadi pembahasan adalah pemberian izin khusus bagi masyarakat adat dalam melakukan pembukaan lahan tradisional melalui mekanisme pengawasan ketat.
Pemprov Kaltim berupaya agar regulasi ini tidak menghambat produktivitas petani, namun tetap menjamin kelestarian ekosistem lingkungan dari bahaya kebakaran tahunan.
"Skema Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) terus didorong sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi bergantung pada cara-cara konvensional yang berisiko tinggi," ungkap Buyung
Dalam aturan tersebut struktur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla diperkuat dengan menempatkan gubernur sebagai komandan serta Kapolda sebagai wakil komandan secara operasional di lapangan.
Mitigasi bencana juga ditingkatkan melalui penggunaan teknologi, seperti satelit pemantau titik panas dan kamera termal, untuk pendeteksian dini di berbagai wilayah rawan.
"Selain aspek pencegahan, regulasi terbaru ini juga mengatur program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana secara terpadu demi pemulihan wilayah terdampak yang lebih optimal," kata Buyung.
Tim penyusun saat ini tengah melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan regulasi nasional yang berlaku serta tidak tumpang tindih.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi kepada para tokoh adat dan pemangku kepentingan di seluruh kabupaten/ kota di Kaltim.
"Sosialisasi tersebut bertujuan agar setiap lapisan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan yang merugikan semua pihak," papar Buyung.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Brigade Siapkan Pengawalan di Tiga Titik Jalur Pendakian Gunung Dempo
-
Pada Masa Mudik dan Balik Angleb Mendatang, Berikut Pengaturan Lalin
-
Rupiah Hari Ini Terseret Sentimen Risk-Off Dunia, Efek Penguatan Dolar dan Kenaikan Imbal Hasil US Treasury
-
Teladani Rahmi Hatta: Menteri PPPA dan Meutia Hatta Tekankan Peran Ibu dalam Pemberdayaan Perempuan
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Lindungi Pekerja Informal
-
17 Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Riau Tegas Berantas Pembakaran Lahan
-
Periksa Gawai Anak Siapa Tahu Tengah Mengalami Child Grooming
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.