Imigrasi Jatim Tangkap Dua WNA Pelanggar Izin Tinggal

Selasa, 28 Apr 2026, 00:00 WIB

SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal yakni menggunakan visa kunjungan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja.

Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto di Surabaya, Senin (27/4), mengatakan penangkapan dilakukan pada 24 April 2026 oleh tim bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto (dua kiri) saat menunjukkan barang bukti dua WNA yang diduga melanggar izin tinggal di Surabaya, (27/4) — Sumber: Istimewa

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menangkap dua warga negara asing masing-masing berasal dari China dan Thailand,” ujarnya.

Dua WNA tersebut yakni FZ pria asal China yang bekerja sebagai koki di salah satu restoran Chinese food di Surabaya sejak Desember 2025.. kemudian, MPT perempuan asal Thailand yang bekerja sebagai terapis di tempat pijat kesehatan sejak Januari 2025.

Novianto menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen transparansi kepada publik serta implementasi kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami tetap menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur Suyitno, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian.

"Pada Jumat, 24 April 2026, tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut laporan intelijen. Petugas berhasil menangkap satu warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, MPT diketahui merupakan pemegang visa izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku 180 hari.

"MPT mengaku telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama. Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja," katanya.

Sementara itu, kata dia, FZ juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari dan baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya.

“Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan penangkalan. Ini merupakan upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.