Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat ‘Pasal Keranjang Sampah’

Selasa, 28 Apr 2026, 21:49 WIB

JAKARTA - Para ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap masalah kriminalisasi terhadap keputusan berawal dari setidaknya dua pasal tak sempurna yang masif digunakan oleh penegak hukum. Efeknya, para pengambil keputusan, baik di pemerintahan maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tak punya keberanian berinovasi dan bertindak.

Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan mengatakan, ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal. Yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Ket. Foto: Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan — Sumber: Dok istimewa

"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa [dipidanakan]," ujar Lestantya dalam acara soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4/2026),

Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Para korban dari jajaran pimpinan BUMN itu di antaranya ialah eks Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.

"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.

Guru Besar Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Yetty Komalasari Dewi menjelaskan, Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian.

Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat. Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang.

Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007-2011, menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan "pasal gregetan" untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.

"Tapi [pasal-pasal] ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.

"Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.


Niat Jahat

Illian Deta Arta Sari, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).

Hal ini termasuk dalam hal ketidakjelasan soal makna perbuatan korupsi dan absennya unsur niat jahat (mens rea). Alhasil, kasus-kasus korupsi ditelusuri dengan permulaan di kerugian negara, bukan niat jahat.

"Yang terjadi pejabat publik, BUMN, akan makin khawatir saat mengambil kebijakan nanti. Beberapa tahun ke depan bisa disebut kasus korupsi meski tidak ada niat jahat, mens rea, tidak ada keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah. Karena kesalahan bisa dicari-cari," papar dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.