Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Tak Pernah Ada Penerimaan dan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR Lewat Perantara Bernisial ZA
Senin, 27 Apr 2026, 18:27 WIBJAKARTA â Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh kliennya serta tidak pernah ada pemberian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara berinisial ZA kepada Pansus Haji DPR.
âApabila ada atau terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan diserbarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,â tegas Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir dan Elvin Sasa Simbolon, dalam surat pemberian hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan terhadap mantan Menag tersebut ke Koran Jakarta.com.
Dalam penjelasannya, pemberitaan media elektronik Koran Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 dengan judul âKPK Ungkap Sosok Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR, Inisialnya ZAâ, memuat frasa afirmatif seperti ZA yang merupakan perantara penyerahan untuk penyerahan uang ke anggota pansusâ, tanpa verifikasi berimbang dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.
Menurutnya, pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. Dengan hal ini dimaksudkan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut.
Dodi mengatakan bahwa Yaqut juga tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan uang 1 juta dolar AS, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, dan tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut.
"Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," ujar Dodi.
Dalam keadaan seperti itu menurut dia, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Yaqut, telah membentuk persepsi bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.
Dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," katanya.
Dodi menilai narasi dari berita yang ditayangkan itu dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers.
"Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut 'diduga disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau 'sudah diterima ZA', katanya.
Sementara itu, menurut dia, pada saat yang sama tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.
"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud," kata Dodi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.
Ia menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.
"Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya 'disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," ujar Dodi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.
"Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," ujar Dodi.
Pihaknya menduga bahwa ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan/atau pengisian kuota.
"Dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI," ungkapnya.
Padahal menurut dia, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan Siskohat.
"Dengan demikian, sangat mungkin isu 1 juta dolar AS ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji," kata Dodi.
Ia menyampaikan jika benar ada uang terdapat aliran dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut serta kepada siapa uang itu diarahkan.
"Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik," ucapnya.
Ia mengatakan jika berdasarkan pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara itu menjadi sorotan, maka hal tersebut bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada Yaqut.
"Melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah," kata Dodi.
Ia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dilakukan audit oleh BPK RI, dan dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar.
Karena itu menurut dia, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Yaqut.
"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik klien kami," ujar Dodi.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dikutip dari Antara.news, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 adalah berinisial ZA.
"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikan uang tersebut kepada anggota Pansus Haji DPR RI. "Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.
Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023â2024.
- Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas
- Pansus Haji DPR
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.