Dishub Bekasi Kaji Pemberlakuan Pembatasan Jam Operasional Truk

Senin, 27 Apr 2026, 10:33 WIB

KABUPATEN BEKASI – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan kajian teknis pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional truk guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan.

"Kami sedang mengkaji secara teknis karena memang kebijakan ini sangat memungkinkan dan di daerah lain juga sudah melakukan hal tersebut," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (26/4).

Ket. Foto: Kendaraan truk pengangkut tanah melintasi Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  — Sumber: ANTARA

Dia menyatakan kajian diperlukan sebagai petunjuk untuk memetakan teknis penerapan kebijakan tersebut seperti ruas jalan mana yang dapat maupun tidak dapat dilalui jenis kendaraan berat, termasuk menetapkan jam pembatasan operasional.

Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi landasan hukum untuk menetapkan rute spesifik, jadwal operasional hingga sanksi bagi para sopir truk yang melanggar ketentuan.

Ia mengungkapkan kajian teknis melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang tergabung dalam wadah Forum Lalu Lintas seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi hingga instansi pemerintah daerah terkait.

"Kami juga akan menyusun tahapan sosialisasi hingga mekanisme penindakan bagi pelanggar," katanya.

Agus juga menyoroti fenomena truk kelebihan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan maupun kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Menurut dia keberadaan truk ODOL milik perusahaan yang kerap melintasi ruas utama daerah itu selama 24 jam penuh tanpa pengaturan khusus turut mengakibatkan penurunan kualitas hingga kerusakan jalan.

"Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain," ucap dia.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam turut meminta Pemkab Bekasi tidak mengulur waktu dalam menerbitkan aturan pembatasan ini mengingat urgensi persoalan menyangkut kerusakan jalan maupun insiden kecelakaan lalu lintas.

"Kami sudah sampaikan dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Sugihartono mengaku petugas selama ini baru dapat melakukan imbauan mengingat belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur pembatasan operasional truk.

"Tanpa ada aturan yang mengikat, petugas di lapangan tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan tegas berupa tilang atau lainnya. Seharusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasi," kata dia.

  • Dishub Bekasi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.