Dishub Bekasi Kaji Pemberlakuan Pembatasan Jam Operasional Truk

Senin, 27 Apr 2026, 10:33 WIB

KABUPATEN BEKASI – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan kajian teknis pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional truk guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan.

"Kami sedang mengkaji secara teknis karena memang kebijakan ini sangat memungkinkan dan di daerah lain juga sudah melakukan hal tersebut," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (26/4).

Ket. Foto: Kendaraan truk pengangkut tanah melintasi Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  — Sumber: ANTARA

Dia menyatakan kajian diperlukan sebagai petunjuk untuk memetakan teknis penerapan kebijakan tersebut seperti ruas jalan mana yang dapat maupun tidak dapat dilalui jenis kendaraan berat, termasuk menetapkan jam pembatasan operasional.

Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi landasan hukum untuk menetapkan rute spesifik, jadwal operasional hingga sanksi bagi para sopir truk yang melanggar ketentuan.

Ia mengungkapkan kajian teknis melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang tergabung dalam wadah Forum Lalu Lintas seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi hingga instansi pemerintah daerah terkait.

"Kami juga akan menyusun tahapan sosialisasi hingga mekanisme penindakan bagi pelanggar," katanya.

Agus juga menyoroti fenomena truk kelebihan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan maupun kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Menurut dia keberadaan truk ODOL milik perusahaan yang kerap melintasi ruas utama daerah itu selama 24 jam penuh tanpa pengaturan khusus turut mengakibatkan penurunan kualitas hingga kerusakan jalan.

"Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain," ucap dia.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam turut meminta Pemkab Bekasi tidak mengulur waktu dalam menerbitkan aturan pembatasan ini mengingat urgensi persoalan menyangkut kerusakan jalan maupun insiden kecelakaan lalu lintas.

"Kami sudah sampaikan dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Sugihartono mengaku petugas selama ini baru dapat melakukan imbauan mengingat belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur pembatasan operasional truk.

"Tanpa ada aturan yang mengikat, petugas di lapangan tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan tegas berupa tilang atau lainnya. Seharusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasi," kata dia.

  • Dishub Bekasi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.