Akhiri TPA Open Dumping, Tuntaskan Kedaruratan Sampah

Senin, 27 Apr 2026, 11:22 WIB

Oleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Aah … masak sih cuma urusan sampah bisa masuk penjara? Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ditetapkan jadi tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI pada tanggal 18 April 2026.

Ket. Foto: Open dumping suatu metode pembuangan sampah secara terbuka. Sampah hanya ditumpuk dan ditumpuk saja. — Sumber: KPNas

Buntut kasus longsornya gunung sampah TPST Bantargebang menewaskan beberapa jiwa pada 8 Maret 2026 lalu. Beberapa orang jadi tumbal keganasan sampah. Juga, penetapan tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi atas pencemaran air akibat leachate dari pengelolaan TPA Burangkeng yang buruk.

Pengelolaan sampah yang buruk membahayakan lingkungan, manusia dan menimbulkan kematian maka akan dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Klausul-klausulnya sangat jelas.

Pasal 98 Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ayat (2) menyatakan: Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kemudian ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Dulu, ketika hidup di kampung/desa masalah sampah dapat diselesaikan di pekarangan sendiri. Masing-masing rumah punya tempat pembuangan sampah. Karena penduduk punya pekarangan cukup luas. Saat itu penduduk belum tahu mengenai kebijakan dan hukum berkaitan dengan pengelolaan sampah.

Sekarang berbeda, pembangunan berbagai infrastruktur dan jasa modern berkembang massive, seperti pabrik, kantor, sekolah, pasar, stasiun kereta api, terminal bus, bandara, pelabuhan, mall, restoran, kafe, hotel, apartemen, dll. Kota-kota tumbuh. Jumlah penduduk semakin banyak, gaya hidup semakin modern dan konsumtif, implikasinya sampah yang dihasilkan pun semakin banyak.

Pertumbuhan kota makin pesat dan imbasnya timbulan sampah semakin banyak, namun penyediaan tempat pembuangan sampah hanya ala kadarnya, dalam suatu waktu akan jadi masalah besar, bom waktu. Tempat pembuangan akhir itu disebut TPA sampah, ada yang menyebut velbag yang penting ada.

Kata itu berasal dari bahasa Belanda vuil (kotoran/sampah) dan bak (penampungan/bak), velbag, vuilnisbak atau vuilbak merujuk pada lokasi sejarah tempat pembuangan sampah di pinggir kali. Kemudian velbag itu berubah menjadi pemukiman akibat pertambahan penduduk. Velbag sangat sederhana, berbeda dengan TPST Bantargebang atau TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan TPA lainnya.

Perjalanan TPA Open Dumping

Open dumping suatu metode pembuangan sampah secara terbuka. Sampah hanya ditumpuk dan ditumpuk saja. Merupakan cara sangat sederhana yang dilakukan di kampung/desa zaman dulu. Karena volume atau kuantitas sampah masih sedikit. Ketika itu penduduknya pun relatif sedikit. Hal ini berlangsung pada 1960-an,1970-an,1980-an, bahkan 1990-an.

Berbeda dengan tahun 2000-an, jumlah penduduk semakin banyak, kampung/desa sudah menjadi kota kecil atau menengah. Dari tahun ke tahun terus berkembang menjadi kota besar dan kota metropolitan, pendudukanya sudah mencapai lebih 2 juta. Timbulan sampahnya pun bertambah banyak, bisa 1.000-1.500 ton, 2.000-3.000 per hari.

Timbulan sampah yang mencapai ribuan ton per hari tidak bisa ditangani secara manual, butuh bantuan teknologi dan peralatan modern. Butuh truk sampah, backhoe, excavator, bulldozer, dan lainnya. Pengelolaan sampah ini butuh anggaran besar, terutama untuk operasional, gaji pekerja, perawatan alat-alat berat, supali kantor, dll.

Sejak 2000-2010 pengelolaan sampah masih menerapkan metode open dumping. Pemerintah kabupaten/kota menerapkan paradigma lama, yakni kumpul-angkut-buang. Mereka mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Metode open dumping masih digunakan pada 2011-2020, dan berlanjut 2021-2026. Pendekatan kumpul-angkut-buang masih sangat disukai hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Mungkin metode tersebut penerapannya lebih mudah. Berbeda dengan metode control landfill dan sanitary landfill, pendekatan yang lebih maju. Penggunaan pendekatan kuno tersebut rentan terhadap pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan.

Implikasi penggunaan metode open dumping, yakni tumpukan-tumpuka atau gunung-gunung sampah semakin tinggi dan banyak, lalu meledak serta longsor, menelan hingga ratusan korban manusia. Manusia terurug sampah mati sangat terhinakan.

Ketika musim panas terjadi kebakaran, dan pada musim hujan terjadi longsor. Pencemaran lingkungan hidup merajalela, ancaman kesehatan masyarakat mengerikan, populasi lalat, belatung, kecoa, tikus, insects semakin banyak. Leachate-nya sangat berbahaya.

TPA open dumping dan wilayah sekitarnya jadi salah tempat yang sangat tercemar di dunia. Air sumur pH tidak normal, tercampur beberapa parameter logam berat. Di sini terjadi pelanggaran hak azasi manusia. Setiap orang berhak hidup dalam lingkungan yang baik, sehat dan berkelanjutan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H, dan perundangan lainnya.

Penghentian TPA Open Dumping

KLH/BPLH (10/3/2025) merilis Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

KLH/BPLH secara jelas mengakui, kondisi ini menunukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktek open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, merenggut nyawa manusia.

Selanjutnya, pada 2026 sebanyak 336 daerah dalam kedaruratan sampah. TPA open dumping yang dihentikan baru 30% dan sekitar 70% atau 369 masih aktif, termasuk TPA Suwung, Denpasar.

Upaya menutup total TPA open dumping sangat sulit, ketika pengolahan sampah di sumber dan garis tengah, yakni TPS3R, bank sampah, komunitas tidak beres. Kasus TPA Burangkeng disegel oleh KLHK/BPLH pada 1 Desember 2024, operasional TPA tetap jalan. TPA Suwung ditutup sejumlah komunitas dan forum protes minta dibuka kembali, akhirnya pemerintah menyerah.

Padahal KLH/BPLH menetapkan batas waktu penutupan total 476 lokasi TPA open dumping pada Juli-Agustus 2026. Sekarang tingkat pengelolaan sampah sekitar 26%, jika TPA open dumping berhasil diakhiri akan ada peningkatan sekitar 57,75%. Tetapi, penutupan total akan melalui jalan terjal sangat sulit, pasti akan ada resistensi dengan berbagai dalih.

Bisa saja pemerintah kabupaten/kota akan lepas tangan ketika sejumlah komunitas/forum melakukan protes sebab bisa membuang sampah (organik) ke TPA karena sudah overload. Bisa juga mereka akan menyerahkan persoalan tersebut ke pemerintah pusat, yang sekarang sedang gandrung dengan proyek waste to energy (WtE). Proyek WtE berbasis pada Prepres No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Mereka berharap terlalu banyak akan kehebatan WtE. Sebanyak tujuh daerah sudah masuk tahap lelang dan implementasi pada 2026. Sebanyak 31 aglomerasi di 86 kabpaten/kota siap ke tahap berikutnya. Menteri LH telah menyerahkan hasil penyelesaian administrasi Pembangunan WtE kepada Danantara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh. Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional baru mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75% lainnya (105.483 ton per hari) belum tertangani secara memadai dan masih berisiko mencemari lingkungan.

Paradigma Baru

Paradigma baru itu muncul setelah disahkannya UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Maret 2008. Bertahun-tahun Indonesia tidak memiliki regulasi nasional, yang dijadikan panduan nasional. Lahirnya UU tersebut karena besarnya desakan berbagai pihak, berdasar fakta lapangan pengelolaan sampah semakin memprihatinkan membuahkan korban manusia dan bencana ekologis.

Dorongan yang terkuat adanya tragedi maut sampah longsor di TPA Leuwigajah menelan ratusan korban nyawa dan menguruk beberapa kampung pada 21 Febriuari 2005. Berikutnya disusul sampah TPS liar di Lembang Bandung menewaskan seorang warga. Situasi buruk ditambah tragedi sampah TPST Bantargebang longsor pada 2006 menelan 3 korban nyawa. UU No. 18/2008 inti dasarnya merupakan paradigma baru; mengelola sampah sedekat-dekatnya dengan sumber.

Paradigma baru tersebut mengutamakan prinsip sampah sebagai sumberdaya, dan prinsip pengendalian pencemaran. Titik tolaknya kerja praktis: Kumpul-Pilah-Olah atau Pilah-Kumpul-Olah Sampah. Implementasi prinsip tersebut dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:1) 3R (Reduce, Reuse, Recycle); 2) Extended Producer’s Responsibility (EPR); 3) Waste to energy; 4) Pengelolaan akhir yang Environmental Friendly (Sanitary Landfill).

Keuntungan paradigma baru, yakni: 1) Menghemat sumberdaya; 2) Beban pencemaran berkurang; 3) Bernilai ekonomis dan membuka lapangan kerja; 4) Operational cost rendah; 5) Beban TPA berkurang, dan 6) Yang paling penting masyarakat sekitar menerima keberadaan pengelolaan dan pengolahan sampah dan TPA/TPST.

Kekuatan pradigma baru itu adalah kerja praktis kelola sampah menggunakan multi-teknologi ramah lingkungan, partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel dan menjauhkan dari tindakan hazard dalam konteks good governance.

Transformasi ke metode dan paradigama baru sekalipun dalam menuntaskan kedaruratan sampah, mengakhir TPA open dumping tidak banyak hasilnya jika tidak didukung ekosistem good governance.

Pandangan tersebut sudah saya disampaikan ke pemerintah pusat, terutama Menteri LH/Kepala BPLH. Ekosistem good governance adalah keharusan. Syarat ini tidak bisa ditawar-tawari lagi jika ingin mewujudkan sukses pengelolaan sampah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.