Jalur Puncak Dibongkar, Bupati Bogor Instruksikan Babat Habis Bangunan Liar di 7 Simpang Macet

Minggu, 26 Apr 2026, 21:40 WIB

KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengambil langkah tegas guna mengurai kemacetan kronis di kawasan wisata Puncak dengan melakukan penertiban bangunan liar di tujuh titik simpang utama. 

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Wilayah II, pemerintah telah merampungkan inventarisasi bangunan yang melanggar garis sempadan jalan sepanjang rute Simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari. Instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, ini menandai babak baru penataan kawasan wisata internasional tersebut, di mana bangunan tak berizin yang selama ini mengganggu fungsi jalan akan segera dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penindakan.

Ket. Foto: Penertiban di salah satu persimpangan jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Bogor

Menurut dia, fokus penataan dilakukan mulai dari Simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan di jalur wisata Puncak.

“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” kata Agung.

Ia menjelaskan, bangunan yang diduga melanggar garis sempadan jalan telah ditegur secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Langkah tersebut dinilai penting karena keberadaan bangunan tanpa izin di sepanjang ruas jalan kerap menjadi salah satu penyebab terganggunya fungsi jalan dan memperparah kemacetan, khususnya di Simpang Pasir Muncang.

“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” ujarnya.

Selain penertiban bangunan liar, Pemkab Bogor juga mendorong optimalisasi fungsi jalan melalui rencana pelebaran jalan di sejumlah titik simpang guna memperlancar arus kendaraan.

Pelebaran jalan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi hambatan lalu lintas, terutama di titik keluar-masuk simpang yang selama ini sering mengalami antrean panjang.

Agung menambahkan, ke depan penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah agar kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas.

“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” katanya.

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.