Antisipasi Bahaya, ESDM Kaltim Tangani Kolam Bekas Tambang di Area Hunian

Minggu, 26 Apr 2026, 22:00 WIB

SAMARINDA – Mitigasi kolam bekas tambang menjadi krusial karena berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan, mulai dari pencemaran air hingga kecelakaan akibat lubang tambang yang tidak direklamasi.

Air yang tertampung sering kali mengandung logam berat atau bersifat asam, sehingga dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar jika tidak dikelola dengan baik.

Ket. Foto: Kolam bekas tambang di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kaltim, berdekatan dengan permukiman warga. — Sumber: ANTARA/HO-Dinas ESDM Kaltim.

Pendekatan mitigasi perlu bersifat komprehensif, mencakup reklamasi lahan, stabilisasi lereng, serta pengolahan kualitas air sebelum dimanfaatkan kembali.

Di sisi lain, pemanfaatan kolam bekas tambang sebagai kawasan produktif—seperti perikanan, wisata, atau sumber air baku—dapat menjadi solusi berkelanjutan, asalkan didukung kajian lingkungan yang ketat.

Penguatan pengawasan, kepatuhan perusahaan tambang, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar risiko dapat ditekan sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur melakukan mitigasi pada kolam bekas tambang ilegal demi menjamin keamanan warga di pemukiman yang dekat dengan lokasi tersebut.

"Upaya mitigasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga di sekitar bukaan tambang, meskipun kami sering terkendala karena kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di pemerintah pusat," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Minggu (26/4).

Inspeksi mendadak telah dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim guna merespons informasi mengenai insiden anak tenggelam di kolam bekas bukaan tambang tersebut pada Sabtu (25/4).

Peristiwa yang merenggut nyawa anak berusia sembilan tahun bernama AAP itu terjadi di RT 14, Kelurahan Sambutan, pada Senin (20/4).

Peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan bersama pihak PT Insani Bara Perkasa (PT IBP) dan dihadiri langsung oleh Kepala Teknik Tambang Saprianto.

"Berdasarkan hasil temuan di lapangan, kolam dengan kedalaman sekitar tiga meter tersebut berada dekat atau kurang dari 100 meter dari pemukiman warga kawasan Pelita IV," ungkap Bambang.

Menurut dia, pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya memitigasi risiko dengan menutup akses menuju lokasi kejadian menggunakan pagar seng demi alasan keselamatan.

"Sayangnya, akses warga menuju area berbahaya itu kembali terbuka dari sisi lain akibat adanya aktivitas pembangunan perumahan oleh pihak pengembang," terang Bambang.

Kondisi akses yang kembali terbuka inilah yang diduga kuat menjadi faktor utama yang memudahkan masyarakat, khususnya anak-anak, masuk ke area bekas tambang.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Dinas ESDM Kaltim segera menggelar rapat koordinasi lapangan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Rapat tersebut memanggil Ketua RT setempat, Lurah Sambutan, Camat Sambutan, serta Sekretaris Daerah Kota Samarinda untuk mengambil langkah pengamanan lanjutan.

Terkait insiden tersebut, pihak PT IBP juga telah melapor secara resmi kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

"Laporan ini diserahkan agar investigasi mendalam dapat segera dilakukan oleh Inspektur Tambang yang memegang kewenangan penuh dari pemerintah pusat," cakap Bambang.

  • bekas tambang
  • Dinas ESDM Kaltim

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.