Anggaran Jumbo Digelontorkan, Banjarmasin Kebut Program Pembebasan Lahan

Minggu, 26 Apr 2026, 22:35 WIB

BANJARMASIN – Program pembebasan lahan merupakan tahapan krusial dalam percepatan pembangunan infrastruktur, namun juga menjadi titik paling sensitif karena menyangkut hak kepemilikan dan aspek sosial masyarakat.

Keberhasilannya sangat bergantung pada kejelasan status lahan, transparansi penilaian ganti rugi, serta proses komunikasi yang inklusif dengan pemilik lahan.

Ket. Foto: Sejumlah wisatawan domestik mengunjungi kawasan Taman Patung Bekantan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Tanpa itu, pembebasan lahan berpotensi memicu konflik, memperlambat proyek, dan meningkatkan biaya secara signifikan.

Di sisi lain, jika dikelola dengan baik, program ini dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi melalui percepatan proyek strategis.

Pendekatan berbasis keadilan—meliputi kompensasi yang layak, relokasi yang manusiawi, dan kepastian hukum—menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, integrasi data pertanahan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif diperlukan agar pembebasan lahan berjalan lebih cepat, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menganggarkan Rp140 miliar program pembebasan lahan tahun 2026 untuk keperluan perbaikan sungai sekaligus infrastruktur jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah di Banjarmasin, Sabtu (25/4), menyampaikan, Pemkot Banjarmasin melanjutkan pelaksanaan proyek strategis perbaikan sungai di Jalan Veteran di Banjarmasin Tengah dan di Jalan Zafri Zam Zam di Banjarmasin Barat.

Khususnya, ungkap dia, kelanjutan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) atau proyek ketahanan banjir perkotaan nasional di sungai di Jalan Veteran yang dapat bantuan dari pemerintah pusat melalui pendanaan dari Bank Dunia.

Diungkapkan dia, proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2027, namun untuk proses pembebasan lahan bisa selesai tahun 2026 ini.

"Pembebasan lahan ini kunci. Jika selesai sesuai jadwal, tahapan fisik bisa langsung bergerak," ujarnya.

Pihaknya menargetkan proses pembayaran ganti rugi dan penyelesaian administrasi dapat dirampungkan pada April hingga Mei 2026 agar pekerjaan konstruksi tidak mengalami keterlambatan.

Secara bertahap, ungkap Suri, pembebasan lahan di Jalan Veteran dimulai dari Sungai Gardu menuju Simpang Gatsu yang di sana akan terdampak sebanyak 43 persil lahan dan bangunan warga.

Kemudian dilanjutkan proses pembebasan lahan ke Pasar Batuah hingga Pasar Kuripan yang di sana akan terdampak sebanyak 130 persil lahan dan bangunan warga.

Pihaknya juga menargetkan penyelesaian lahan di sekitar Simpang Gatsu hingga kawasan T-Square Banjarmasin.

Menurut Suri, seluruh proses pengadaan tanah diupayakan selesai pada tahun ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika pembebasan lahan ini tuntas, hambatan serapan anggaran bisa teratasi dan progres proyek strategis akan lebih maksimal. Target akhir 2027 tetap kami jaga," demikian katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.