Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Ungkap Banyak Biro Haji Ikut Kembalikan Uang

Jumat, 24 Apr 2026, 04:05 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak hanya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB).

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/4).

Ket. Foto: Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah (kiri) duduk saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan kepada Khalid Basalamah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. — Sumber: Antara

Budi mengatakan masih ada pihak-pihak dari biro haji yang belum mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.