Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Ungkap Banyak Biro Haji Ikut Kembalikan Uang
Jumat, 24 Apr 2026, 04:05 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak hanya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB).
âKPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/4).
Budi mengatakan masih ada pihak-pihak dari biro haji yang belum mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.
âUntuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,â katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KSP Klaim Cadangan Beras Nasional Paling Kuat
-
Korban Jiwa Akibat Bencana Alam di Sumut Bertambah Menjadi 367 Orang
-
Italia Gagal ke Piala Dunia Lagi, Bosnia, Turki, Ceko, dan Swedia Lolos
-
Seorang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine Tulungagung
-
Suntik Lemak Jenazah Menjadi Tren Baru Operasi Kecantikan, Apakah Aman?
-
AS Dorong Stabilitas Kawasan dengan Kerja Sama Laut di AUMX ke-2
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.