Modus Licik Oplos Gas Terbongkar di Jambi, Pelaku Raup Untung dari LPG Subsidi
Kamis, 23 Apr 2026, 04:05 WIBJambi - Polda Jambi mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi dengan modus menyuntikkan ke tabung non subsidi yang kemudian dijual pelaku dengan harga komersil untuk meraup keuntungan.
Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi, Rabu (22/4), mengatakan kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan membeli tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang tidak sesuai isinya.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB menemukan titik lokasi tempat praktik curang tersebut.
Penggerebekan dilakukan di kawasan kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, setelah petugas berjalan sekitar lima kilometer ke tempat kejadian perkara.Â
Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23).
Pelaku ditangkap sedang menjalankan aksinya memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram atau elpiji subsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Polisi juga menyita barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, dan satu unit minibus bak terbuka yang digunakan untuk beroperasi.
âAksi pelaku jelas melanggar dan merugikan masyarakat serta negara,â ujarnya.
Praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi yang lebih besar.
Hasil pemeriksaan diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg butuh sekitar empat setengah tabung LPG tiga kg. Sementara untuk tabung 5,5 kg dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.
"Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung elpiji subsidi ke lokasi," kata Taufik.
Kombes Taufik menekankan, Polda Jambi menindak tegas semua praktik penyalahgunaan elpiji subsidi. Atas perbuatan ini para pelaku melanggar undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang minyak dan gas (Migas).
âPelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,â tegasnya.
- Polda Jambi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BLT Cair Mulai Hari Ini! Seskab Teddy Pastikan KPM Dapat Rp900.000 untuk 3 Bulan
-
Pemain Lain Masih Berlaga, Febriana/Meilysa yang Pertama ke Semifinal
-
Madiun Siaga Hadapi Anomali Cuaca yang Potensial Hadirkan Bencana Air
-
73 Orang Seumur Hidup Dilarang Terlibat Aktivitas Sepak Bola di Tiongkok, Ini Sebabnya
-
Mantan Jurnalis Dilantik Jadi Kadispen Kodaeral IV
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.