1.500 Barang Tertinggal di Kereta hingga Maret 2026, Penumpang yang Kehilangan Bisa Lakukan Hal Ini

Rabu, 22 Apr 2026, 15:20 WIB

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 1.516 item barang tertinggal oleh penumpang selama periode Januari hingga Maret 2026, dengan total estimasi nilai mencapai 1,64 miliar rupiah. Apa yang harus dilakukan penumpang jika kehilangan barang?

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyampaikan, dari total tersebut, terdiri atas 106 item makanan, 977 barang umum, dan 433 barang berharga.

Ket. Foto: Penumpang kereta api — Sumber: antara foto

"Dari keseluruhan barang yang ditemukan, 914 item telah dikembalikan kepada pemilik, sementara 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,02 persen," kata dia di Jakarta, Rabu (22/4).

Franoto mengatakan, penumpang yang kehilangan barang diimbau untuk segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121 agar dapat segera ditindaklanjuti.

KAI Jakarta mencatat, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.864 barang tertinggal, kemudian meningkat menjadi 3.888 barang pada 2025. Dari sisi nilai, barang temuan pada tahun 2024 mencapai Rp4,43 miliar atau meningkat menjadi Rp5,69 miliar pada 2025.

Adapun tingkat pengembalian barang yakni 97,28 persen pada 2024 dan 91,36 persen pada 2025.

Franoto mengatakan, KAI memiliki layanan lost and found untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang yang tertinggal, baik di dalam kereta maupun di area stasiun.

Seluruh barang temuan akan didata, diberi label, dan dimasukkan ke dalam sistem terintegrasi secara nasional guna memudahkan proses pelacakan dan pengembalian. Namun, KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang akibat kelalaian pelanggan.

Adapun barang yang tertinggal dapat diambil di sejumlah stasiun seperti Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek dengan menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan.

Untuk barang berupa makanan, KAI menetapkan batas waktu penyimpanan maksimal 1x24 jam. Apabila tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, barang akan dimusnahkan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.