Polisi Sita 3,6 kg Ganja Saat Tangkap Pengedar di Tanah Abang

Selasa, 21 Apr 2026, 16:45 WIB

JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menyita sebanyak 3,6 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari seorang pengedar berinisial AA (30) di depan Stasiun Tanah Abang, pada Sabtu (18/4).

"Kami mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Barang bukti ganja saat ditunjukkan oleh petugas di Jakarta. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Jakpus

Menurut dia, pengedar narkotika berinisial AA ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang oleh Unit Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 18.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku," ujar Reynold.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.

"Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.