Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UI, Kampus Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Mendalam

Selasa, 21 Apr 2026, 16:15 WIB

Depok - Universitas Indonesia (UI) memperkuat proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (21/4), menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Erwin mengatakan pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.

Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara cermat dan akurat.

  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani 10 Penerbangan saat “Long Weekend” Lalu

16 Pendaki Dievakuasi Akibat Kena Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026

Kemenpar Berupaya Tingkatkan Pasar Wisata Premium Dalam Negeri

Aksi Mahasiswa Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 9.242 Personel Tanpa Senjata Api

Presiden Prabowo Kirim Surpres ke DPR Soal Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Es Pala Khas Bogor Jadi Kuliner Primadona saat Jamuan Rakyat di Istana Kepresidenan Bogor

Dukung Ekonomi Daerah, Apartemen Maggot di Dago Giri, Bandung Barat Olah Sampah Organik

Demo udara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Jakarta

50 Bus Terbakar di Pangkalan PO Sinarjaya, Damkar Bekasi Kerahkan Sembilan Armada

Ribuan Warga Bogor Ikuti Jamuan Rakyat di Istana Kepresidenan Bogor

Tak Lagi Jadi Penonton, IKM Kini Masuk Rantai Pasok Motor Listrik Nasional

Kerusakan bangunan akibat gempa di Manggarai

Sidang Kasus Tupac Shakur Akhirnya Digelar, Terdakwa Berniat Balas Dendam

Telkomsat Optimalkan Penyediaan Konektivitas Berbasis Satelit di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

Arah Pembangunan Perlu Dikoreksi, Hukum Harus Jaga Ekonomi Kerakyatan

Terima 46.000 Ton Beras dari Stok Nasional, Perum Bulog Sumut Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Pastikan Keselamatan Wisatawan, Sebagian Objek Wisata Utama di NTT Ditutup Sementara Pascagempa

Sebagian Daerah Masuk Masa Panen, Serapan Gabah Perum Bulog Sumut Naik

Berikan Rasa Aman, TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Banjarmasin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.