OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Penyimpanan Dana Nasabah

Minggu, 19 Apr 2026, 18:30 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) segera menuntaskan dugaan penyimpangan dana nasabah. Kasus tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen. Upaya tersebut juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Ket. Foto: — Sumber: ojk.go.id

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Regulator juga menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

Dalam keterangan pers pada Sabtu (18/4), OJK menekankan perlindungan nasabah menjadi prioritas utama penanganan kasus ini. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah, serta melaporkan perkembangan secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait. Upaya ini dilakukan guna menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel.

Terkait dana nasabah, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan sekitar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pendalaman dilakukan pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang. BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran. Regulator juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI. Nasabah juga dapat menghubungi Kontak OJK 157. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.