Harga Minyakita Turun Per April 2026, Mendag Pastikan Stok Melimpah di Pasar Rakyat
Kamis, 16 Apr 2026, 21:05 WIBJAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat terbukti efektif menjaga stabilitas harga di pasar. Kebijakan ini mewajibkan minimal 35 persen distribusi dilakukan melalui Perum Bulog dan BUMN pangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mampu menekan harga minyak goreng, khususnya produk Minyakita. Rata-rata harga nasional Minyakita tercatat turun menjadi Rp15.961 per liter per 10 April 2026.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan periode sebelum kebijakan diterapkan. Sebelumnya, harga Minyakita sempat berada di level Rp16.881 per liter pada akhir Desember 2025.
"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar," ujar Budi Santoso.
Ia menambahkan bahwa realisasi distribusi bahkan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah. Hingga 10 April 2026, realisasi DMO tercatat mencapai sekitar 49,45 persen.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik dan mampu menjangkau pasar rakyat. Pemerintah juga membuka peluang peningkatan distribusi selama didukung ketersediaan pasokan.
"Kami melihat realisasi yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan distribusi berjalan optimal dan dapat terus ditingkatkan," ujar Budi Santoso.
Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai upaya menjaga keseimbangan pasar. Melalui skema ini, produsen dan eksportir diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri secara terkontrol.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyebut distribusi melalui BUMN menjadi kunci utama menjaga pasokan. Langkah ini dilakukan untuk memotong rantai distribusi dan mencegah spekulasi harga di pasar.
"Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan Minyakita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat," ujar Iqbal S. Shofwan.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar wilayah telah menunjukkan kondisi harga yang stabil sesuai harga eceran tertinggi. Sebanyak 15 provinsi bahkan telah mencatatkan harga Minyakita sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.
Meski demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur. Perbedaan harga ini menjadi perhatian agar distribusi dapat lebih merata ke seluruh daerah.
Selain distribusi, pemerintah juga mengintensifkan pengawasan bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok serta mencegah pelanggaran di lapangan.
Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO. Sanksi tersebut berupa penangguhan persetujuan ekspor hingga teguran administratif bagi pelanggaran distribusi.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis stabilitas harga dan pasokan minyak goreng dapat terus terjaga. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga daya beli.
- BUMN
- Minyak Goreng
- Domestic Market Obligation (DMO)
- Kebijakan Pangan
- Mendag Budi Santoso
- Kemendag
- Harga Minyakita
- minyak goreng DMO
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Perkara Kekerasan Seksual Paman terhadap Ponakan Masuk Tahap Kejaksaan
-
DPR Soroti Rencana Pemerintah untuk Naikkan HET MinyaKita
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu di Serang Bertahan dengan Cara Pahit
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Panen Raya "Urban Farming" di Jaktim, Melon Inthanon Jadi Daya Tarik Utama
-
CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.