Penertiban Media Promosi yang Mengganggu Fasilitas Umum di Denpasar
Selasa, 14 Apr 2026, 23:47 WIBDenpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet karena mengganggu keindahan fasilitas umum di Denpasar, Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Bali, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Penertiban dilaksanakan dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar dan Jalan Mahendradatta.
Bawa Nendra menjelaskan petugas Satpol PP menyisir sepanjang ruas jalan dan langsung menurunkan berbagai atribut promosi yang dinilai melanggar.
Selain itu, penertiban juga dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak pemasang.
"Lokasi tersebut menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi yang kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah atribut yang terdiri dari baliho 21 buah, pamflet 40 buah, banner 30 buah, spanduk 26 buah. Seluruh barang hasil penertiban tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawa Nendra menekankan kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya pemasangan atribut promosi yang tidak tertata dan melanggar aturan.
Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan yang sembarangan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di kawasan-kawasan padat aktivitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan lokasi yang diperbolehkan.
Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat tetap terjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahannya sebagai wajah kota yang nyaman dan tertata.
"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta merespons setiap aspirasi masyarakat demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik," ujarnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kekalahan Liverpool atas PSV Timbulkan Isu Pemecatan, Begini Tanggapan Arne Slot
-
BRI Insurance Borong Pengakuan Syariah, Lagi-Lagi Jadi Top di Asuransi Umum
-
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
-
Karhutla Riau Meluas. BPBD-Damkar Fokus Pemadaman di Inhil, Inhu, dan Rohil
-
Gubernur Jateng Nilai TNI Miliki Peran Besar dalam Swasembada Pangan Lewat Program TNI Manunggal Air Pertanian
-
Google Resmi Luncurkan Gemini di Aplikasi Google Home, Begini Cara Dapat Akses Duluan
-
Miliki Peran Strategis, Menko Airlangga Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Perkasa karena Sawit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.