Kedaulatan Udara RI Jadi Prioritas Strategis

Selasa, 14 Apr 2026, 03:08 WIB

Jakarta – Kedaulatan udara merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan keamanan negara. Indonesia menempatkan pengelolaan serta pengawasan ruang udara sebagai prioritas strategis yang tidak dapat dikompromikan, terutama dalam menghadapi dinamika kerja sama internasional di bidang perta­hanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kebijakan akses penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Ket. Foto: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. — Sumber: Antara

Ia menilai isu tersebut sa­ngat sensitif karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, sehingga setiap kebijakan harus melalui prosedur yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasio­nal.

“Komisi I DPR RI senantiasa memonitor isu-isu stra­te­gis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia,” kata Dave di Jakarta, Senin (13/4).

Seperti dikutip dari Antara, pernyataan tersebut disampaikan meres­pons kabar mengenai perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebut adanya kebebasan penuh bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, Dave menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelas­an resmi dari pihak pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme izin, terlebih yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.

“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Kepentingan Nasional

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas ruang udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada ne­gara Indonesia,” kata Rico.

Ia menjelaskan, setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain telah melalui perhitungan matang dan harus mengutamakan kepentingan nasional serta sesuai dengan hukum nasional maupun internasional.

Jika suatu kerja sama dinilai tidak menguntungkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menolak serta tetap memegang kendali atas wilayah kedaulatan.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujarnya.

Terkait dokumen yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan internal serta antarinstansi.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mene­gaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ­katanya.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap kerja sama per­tahanan yang dilakukan Indonesia tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, saling ­percaya, dan saling menguntungkan.

“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepenting­an nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico.

Adapun dalam dokumen yang beredar disebutkan salah satu poin mengenai kemungkinan pemberian izin penerbangan lintas wilayah udara bagi pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi kebijakan resmi. YK/and

  • Keamanan nasional

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.